Sosialisasi SMKI Kemhan Dorong Implementasi Keamanan Informasi yang Sistematis, Berbasis Risiko, dan Berkelanjutan
Wednesday, 19 August 2026
Jakarta, 19 Agustus 2026 – Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan penerapan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran seluruh unsur organisasi mengenai pentingnya penerapan keamanan informasi yang sistematis, berbasis risiko, terukur, dapat diaudit, dan berkelanjutan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kolonel Cke Bayu Istanto Gunawan, S.E., serta dihadiri oleh para undangan setingkat Eselon III dan IV di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Sosialisasi SMKI merupakan bagian dari rangkaian penguatan keamanan informasi yang sebelumnya mencakup evaluasi penerapan SMKI, identifikasi risiko dan kesenjangan, pemetaan peran dan tanggung jawab, serta penyusunan regulasi, kebijakan, standar, dan prosedur operasional sebagai landasan implementasi.
Sosialisasi ini menjadi momentum untuk menerjemahkan hasil evaluasi dan kebijakan ke dalam implementasi nyata di seluruh unsur organisasi. Keamanan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pusdatin atau unit tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi. Penerapan SMKI juga tidak semata-mata diarahkan untuk memenuhi regulasi dan standar, tetapi harus mampu dibuktikan melalui penerapan kontrol keamanan secara nyata dengan evidence yang dapat diverifikasi sebagai dasar evaluasi, monitoring, maupun audit.
Dalam kegiatan tersebut dibahas berbagai aspek implementasi SMKI, antara lain pengelolaan aset, pemutakhiran risk register, reviu hak akses, penilaian mandiri, restore test, serta simulasi Disaster Recovery Plan (DRP). Keberhasilan penerapan SMKI membutuhkan pembagian peran yang jelas antara seluruh unsur organisasi, dengan Pusdatin sebagai koordinator teknis dan pengelola roadmap SMKI, UO/Satker sebagai pemilik aset dan risiko, Pusat Siber (Pussiber) dalam pengelolaan ancaman dan insiden siber, serta Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan audit dan assurance. Implementasi tersebut didukung delapan workstream utama, yaitu tata kelola, aset dan risiko, identitas, operasional, monitoring dan insiden, resiliensi, Software Development Life Cycle (SDLC), serta assurance.
Penerapan SMKI juga mencakup pengelolaan pihak ketiga, aset, dan klasifikasi informasi. Pengamanan terhadap vendor dan pihak eksternal dilakukan melalui verifikasi, pencantuman klausul keamanan dan kerahasiaan dalam kontrak, serta pemenuhan persyaratan keamanan sesuai tingkat kritikalitas. Sementara itu, aset organisasi, baik fisik maupun digital, informasi, basis data, perangkat, aplikasi, dan sistem informasi perlu diidentifikasi, dicatat, ditetapkan pemiliknya, serta dikelola berdasarkan tingkat risiko. Klasifikasi informasi dilakukan untuk menyesuaikan tingkat pengamanan dan hak akses dengan tingkat sensitivitas serta kebutuhan tugas dan tanggung jawab.
Dari aspek regulasi, rancangan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) tentang SMKI diarahkan menjadi payung hukum penerapan SMKI di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan dan diperkuat dengan aturan turunan, termasuk Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen). Kerangka regulasi tersebut diarahkan untuk mengadopsi standar kontrol keamanan informasi nasional yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sekaligus mengacu pada praktik dan standar internasional yang relevan. Penerapan regulasi dan kontrol tersebut diharapkan menghasilkan bukti implementasi yang konsisten dan dapat diverifikasi guna membangun budaya serta meningkatkan kematangan keamanan informasi.
Sebagai bagian dari roadmap peningkatan kematangan SMKI, pada tahun 2027 penerapan SMKI ditargetkan telah berjalan secara efektif dan konsisten pada empat layanan prioritas melalui penerapan 93 kontrol keamanan serta pemenuhan lima readiness gate sebagai tahapan kesiapan menuju proses sertifikasi. Target tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kematangan tata kelola keamanan informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Melalui kegiatan Sosialisasi SMKI ini, Pusdatin Kemhan mendorong seluruh unit organisasi untuk semakin memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam penerapan keamanan informasi. Sinergi lintas unit, dukungan pimpinan, konsistensi penerapan kontrol, serta ketersediaan evidence yang dapat diverifikasi menjadi faktor penting dalam mewujudkan SMKI yang efektif dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, penerapan SMKI diharapkan tidak hanya menghasilkan kepatuhan terhadap regulasi dan standar, tetapi juga membangun tata kelola keamanan informasi yang sistematis, berbasis risiko, terukur, dapat diaudit, dan berkelanjutan. Dengan penerapan yang konsisten dan didukung seluruh unsur organisasi, SMKI diharapkan mampu memperkuat ketahanan siber serta mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan secara aman, efektif, dan andal.
