Pembinaan Statistik Sektoral Seri II di Lingkungan Kemhan TA 2026
Wednesday, 2 September 2026
Jakarta, 2 September 2026 — Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pertahanan melaksanakan Pembinaan Statistik Sektoral Kemhan 2026 Seri II dengan tema “Penerapan Prinsip Satu Data Indonesia dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Kementerian Pertahanan.” Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Pembinaan menghadirkan sejumlah narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang memberikan pembekalan mengenai Standar Data Statistik (SDS), kode referensi dan data induk, metadata statistik, serta pemanfaatan aplikasi pendukung dalam penyelenggaraan statistik sektoral.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya penerapan prinsip Satu Data Indonesia (SDI) dalam menghasilkan data yang berkualitas, terstandar, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam mendukung kebutuhan informasi serta pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Penguatan Standar Data Statistik dan Kode Referensi
Materi pertama disampaikan oleh Pembina Tk. I IV/b Ernani Suhartati, S.ST., S.Si., M.Stat., Statistisi Ahli Madya BPS, mengenai Standar Data Statistik dan Kode Referensi.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa Standar Data Statistik (SDS) merupakan konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang dibakukan untuk menghasilkan data statistik yang terstandar. SDS menjadi salah satu fondasi dalam penyelenggaraan statistik karena berfungsi sebagai rujukan dalam pengumpulan data serta memudahkan penggunaan dan integrasi data.
Penerapan SDS juga mendukung terwujudnya konsistensi data sehingga data dapat dibandingkan antarperiode maupun antarwilayah dan lebih mudah dipertukarkan antarinstansi. Standardisasi tersebut dapat diterapkan baik pada data statistik maupun data administratif yang dihasilkan melalui kegiatan operasional rutin.
Dalam penerapannya, Standar Data Statistik Nasional (SDSN) berlaku lintas instansi dan ditetapkan oleh Kepala BPS. Sementara itu, kementerian/lembaga dapat menetapkan SDS untuk kebutuhan instansi sesuai tugas dan fungsinya sepanjang mengacu pada SDSN.
Narasumber menjelaskan bahwa SDS terdiri atas lima komponen utama, yaitu konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Setiap komponen perlu disusun menggunakan bahasa Indonesia yang baku, mengacu pada referensi yang sahih dan kredibel, sesuai cakupan data, serta konsisten antarkomponen.
Selain SDS, dibahas pula kode referensi dan data induk. Kode referensi merupakan tanda atau karakter yang menjadi identitas unik suatu data, sedangkan data induk merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang digunakan secara bersama. Penggunaan kode referensi dan data induk menjadi bagian penting dalam memadankan dan menghubungkan data dari berbagai sumber.
Narasumber juga menjelaskan tata kelola pengusulan SDS baru maupun pemutakhiran SDS. Usulan dirumuskan oleh produsen data dan disepakati bersama walidata, kemudian untuk usulan lintas instansi diajukan oleh walidata pusat kepada pembina data melalui aplikasi MS-SDS untuk dilakukan reviu dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Metadata Statistik untuk Memperkuat Kualitas Data
Materi berikutnya mengenai Metadata Statistik disampaikan oleh Pembina IV/a Nano Yulian Pratama, S.ST., M.T., Pranata Komputer Ahli Muda BPS.
Metadata statistik merupakan informasi dalam struktur dan format baku yang digunakan untuk menggambarkan dan menjelaskan data. Keberadaan metadata memudahkan proses pencarian, penggunaan, pengelolaan, dan pemahaman terhadap data yang dihasilkan.
Dalam penyelenggaraannya, terdapat pembagian peran antara produsen data, walidata, dan pembina data. Produsen data bertugas menghasilkan dan menyusun data beserta metadata, walidata melakukan pengumpulan dan pemeriksaan kesesuaian serta penyebarluasan data, sedangkan pembina data menetapkan struktur dan format metadata yang baku.
Peserta diperkenalkan dengan tiga jenis metadata statistik, yaitu Metadata Kegiatan (MS-Keg), Metadata Variabel (MS-Var), dan Metadata Indikator (MS-Ind). Dalam materi tersebut juga ditekankan perbedaan antara variabel dan indikator.
Variabel merupakan data yang dikumpulkan dari objek atau responden pada tahap pengumpulan data, sedangkan indikator merupakan hasil pengolahan data yang disajikan dalam bentuk tertentu, seperti total, persentase, atau rata-rata.
Alur pelaporan metadata dimulai dari penyusunan oleh produsen data, dilanjutkan dengan entri dan pemeriksaan oleh walidata, kemudian pengesahan dan publikasi melalui mekanisme yang ditetapkan. Pengelolaan metadata tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan data yang dihasilkan memiliki informasi pendukung yang lengkap dan dapat dimanfaatkan secara tepat.
Pengenalan Aplikasi Standar Data Statistik Nasional
Pembinaan juga memberikan pemahaman mengenai pemanfaatan laman Standar Data Statistik Nasional (SDSN) yang disampaikan oleh Penata Muda III/a Thalita Silmi Azrani, S.Tr.Stat., Statistisi Ahli Pertama BPS.
Laman SDSN menyediakan akses untuk melakukan penelusuran terhadap standar data yang tersedia. Pengguna dapat mengakses informasi standar data tanpa login, sedangkan fitur pengajuan usulan dan pemutakhiran standar data dapat digunakan setelah melakukan login melalui menu “Usulan”.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa setiap pengajuan dilakukan untuk satu jenis usulan dalam satu waktu dan dilengkapi dengan panduan sesuai jenis usulan. Aplikasi juga menyediakan fitur hierarki klasifikasi yang menggambarkan hubungan parent-child beserta visualisasinya.
Selain itu, tersedia fitur “Lapor Kendala” yang dapat digunakan pengguna untuk menyampaikan permasalahan atau kendala dalam pemanfaatan aplikasi.
Bagi produsen data yang belum memiliki akun, pengajuan SDS dapat dilakukan melalui Formulir SDS Excel yang telah disetujui oleh kepala instansi. Selanjutnya, formulir disampaikan secara berjenjang kepada walidata pusat untuk dibahas, disepakati, dan dientri ke dalam aplikasi.
Praktik Pengelolaan Metadata Statistik di Lingkungan Kemhan
Materi terakhir disampaikan oleh Penata Tk. I III/d Kiki Darmayanti, S.Si., Statistisi Ahli Muda BPS, yang membahas Metadata Statistik Kementerian Pertahanan sekaligus memberikan gambaran praktik pengelolaan metadata.
Dalam sesi tersebut diperkenalkan tiga aplikasi utama yang digunakan dalam ekosistem pengelolaan metadata, yaitu INDAH (Indonesia Data Hub) untuk pelaporan metadata, SIRUSA untuk penyajian metadata statistik, serta DNA (Data Nucleus for Analytics) untuk mendukung interoperabilitas metadata.
Peserta mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pengisian formulir metadata kegiatan, variabel, dan indikator melalui aplikasi INDAH. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kaidah penulisan judul kegiatan statistik yang disusun berdasarkan unsur cara pengumpulan data, komponen utama kegiatan, cakupan wilayah atau ruang lingkup, serta komponen tambahan yang relevan.
Pemahaman mengenai tata cara pengisian metadata tersebut diharapkan dapat membantu pengelola data di lingkungan Kementerian Pertahanan dalam menyusun metadata secara lebih tertib, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkuat Ekosistem Data Pertahanan yang Terstandar dan Terintegrasi
Pelaksanaan Pembinaan Statistik Sektoral Kemhan 2026 Seri II menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelola data di lingkungan Kementerian Pertahanan. Penerapan prinsip Satu Data Indonesia melalui standardisasi data, metadata, kode referensi, dan data induk diharapkan dapat mendorong terwujudnya data yang konsisten, mudah ditelusuri, dapat dipadankan, serta mampu digunakan secara bersama.
Melalui pembinaan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Pusdatin Kemhan terus mendorong penguatan penyelenggaraan statistik sektoral
dan penerapan prinsip Satu Data Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antarunit kerja dalam menghasilkan data yang akurat, terstandar, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketersediaan data yang berkualitas dan terintegrasi pada akhirnya diharapkan mampu memberikan dukungan yang lebih optimal terhadap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program serta kebijakan pertahanan, sekaligus memperkuat pengambilan keputusan berbasis data di lingkungan Kementerian Pertahanan.
