TUGAS & FUNGSI


PUSAT DATA DAN INFORMASI
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Menhan No.16 Tahun 2010 yang diundangkan di Jakarta pada Tanggal 27 September 2010 tentang Organisasi  dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Pasal 1149, bahwa Pusdatin adalah  :
(1) Pusat Data dan Informasi selanjutnya disebut Pusat Datin, adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.
(2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Informasi disebut Ka pusdatin.
Pusat Datin mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan dan standarisasi teknis di bidang sistem informasi, teknologi informasi, sistem komunikasi data dan persandian pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Datin menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang pembinaan data dan informasi pertahanan;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan;
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan;
 e. penyiapan bahan administrasi pembinaan sumber daya manusia pranata komputer dan persandian; dan
 f. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
Pusat Data dan Informasi terdiri dari :
  • Bagian Tata Usaha;
  • Bidang Pengembangan Sistem Informasi Pertahanan;
  • Bidang Dukungan Operasional;
  • Bidang Informasi dan Persandian; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

BAGIAN TATA USAHA
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Tata Usaha selanjutnya disebut Bagian TU dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha disebut Kabag TU mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggan, dokumentasi serta kepustakaan, penataan kelembagaan dan tatalaksana Pusat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian TU menyelenggarakan fungsi :
a.
penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran Pusat;
b.
penyiapan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan program kerja serta laporan kinerja Pusat;
c. penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Pusat;
d.
penyiapan bahan pembinaan kepegawaian, pengelolaan keuangan, materiil, sarana dan prasarana, pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dokumentasi dan perpustakaan Pusat; dan
e.
penyiapan bahan administrasi pembinaan sumber daya manusia pranata komputer dan persandian.

BIDANG PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PERTAHANAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bidang Pengembangan Sistem Informasi Pertahanan selanjutnya disbut Bidang Bangsisinfohan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Sistem Informasi Pertahanan disebut Kabid Bangsisinfohan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan standarisasi di bidang pembinaan dan pengembangan sistem informasi pertahanan serta website
a.
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan sistem informasi pertahanan;
b.
penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan dan pengembangan sistem aplikasi, pengumpulan dan pengolahan data serta sistem komunikasi data dan website pertahanan;
c.
Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan dibidang pembinaan dan pengembangan sistem aplikasi, pengumpulan dan pengolahan data serta sistem komunikasi data dan webiste pertahanan; dan
d.
Pelaksanaan bimbingan, supervise teknis dan perijinan di bidang pembinaan dan pengembangan sistem aplikasi, pengumpulan dan pengolahandata serta sistem komunikasi data dan website pertahanan.

BIDANG DUKUNGAN OPERASIONAL
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bidang Dukungan Operasional selanjutnya disebut Bidang Dukops dipimpin oleh Kepala Bidang Dukungan Operasional disebut Kabid Dukops mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan standarisasi di bidang pengoperasian, penginstalasian dan pemeliharaan sistem komputer, sistem komunikasi data serta sistem informasi pertahanan
a.
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan operasional sistem komputer, sistem komunikasi data dan sistem informasi pertahanan;
b.
penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengoperasian, pengistalasian dan pemeliharaan sistem komputer, sistem komunikasi data dan sistem infrormasi pertahanan;
c.
Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan dibidang pengoperasian, penginstalasian dan pemeliharaan sistem komputer, komunikasi data dan sistem informasi pertahanan; dan
d.
pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang pengoperasian, penginstalasian dan pemeliharaan sistem komputer, komunikasi data dan sistem informasi pertahanan

BIDANG INFORMASI DAN PERSANDIAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bidang Informasi dan Persandian selanjutnya disebut Bidang Infosan dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Persandian disebut Kabid Infosan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan standarisasi di bidang Pengamanan Informasi dan persandian pertahanan
a.
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengamanan informasi dan sistem persandian pertahanan ; ;
b.
penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemgamanan informasi, sistem persandian, dan operasional persandian;
c.
Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan dibidang pengamanan informasi sistem persandian, dan operasional persandian; dan
d.
Pelaksanaan bimbingan, supervise teknis dan perijinan di bidang pengamanan informasi, sistem persandian, dan operasional persandian

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.
(2)
Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sedangkan masing-masing kelompok terdiri dari Jabatan Fungsional Ahli dan Terampil.
(3)
Jabatan FUngsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan pelaksana.
(4)
Jabatan FUngsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan peraturan Menteri Pertahanan.
(5)
Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia