Rapat Penyusunan Perdirjen Renhan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Lingkungan Kemhan dan TNI

Rabu, 21 Agustus 2019

Pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2019 di Rupat Gd. M.Sjafruddin Prawiranegara Lantai VII Ditjen Renhan Kemhan Jl. Budi Kemuliaan No.4-6 Jakarta Pusat, telah diadakan rapat Penyusunan Perdirjen Renhan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Lingkungan Kemhan dan TNI , yang diikuti oleh bagian perencanaan, keuangan maupun kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI.

Dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan pengelolaan keuangan penerimaan negara bukan pajak pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang transparan dan akuntabel, maka perlu disusun peraturan yang merupakan penjabaran yang lebih teknis dari peraturan menteri keuangan nomor 194/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Milik Pemerintah Pusat.

Perdirjen ini, nantinya digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan keuangan penerimaan negara bukan pajak, dari dana kapitasi dan non kapitasi serta dana Yanmasun pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di lingkungan Kemhan dan TNI, sebagai penggantinya perdirjen sebelumnya yaitu Perdirjen Renhan Kemhan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Lingkungan Kemhan Dan TNI, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perundang-perundangan saat ini.

Pembahasan Perdirjen tentang Pengelolaan Dana pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Lingkungan Kemhan dan TNI, meliputi:

  • Tugas dan Tanggung Jawab

  • Perencanaan

  • Pembayaran

  • Kelebihan, kekurangan dan keterlambatan pembayaran

  • Mekanisme pencairan

  • Pelaporan serta pengendalian dan pengawasan.

Perdirjen ini sangat penting bagi organisasi, khususnya di lingkungan Kemhan dan TNI,

karena akan dijadikan bahan evaluasi serta pengendalian, bagi pimpinan menuju pengelolaan keuangan PNBP yang lebih baik.

Demikian beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan rapat tersebut diharapkan setelah pertemuan ini Kemhan dan TNI dapat segera menyusun Perdirjen sebagai tindak lanjut PMK Nomor; 194/PMK.02/2018.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia