TUPOKSI PUSAT KODIFIKASI BALOGHAN
Pasal 850
Pusat Kodifikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan administrasi kodifikasi materiel pertahanan.
Pasal 851
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Pusat Kodifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang kodifikasi materiel pertahanan;
b. pelaksanaan operasional dan pembinaan kodifikasi dan pengelolaan serta pengendalian data kodifikasi materiel pertahanan;
c. pengoordinasian katalogisasi dan kodifikasi materiel pertahanan dalam negeri dan luar negeri;
d. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kodifikasi;
e. pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Kataloger;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kodifikasi materiel pertahanan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat.
Pasal 852
Pusat Kodifikasi terdiri atas:
a. Bidang Tata Kelola, Pengembangan, dan Sistem Informasi Kodifikasi;
b. Bidang Operasional Kodifikasi;
c. Bidang Dukungan Teknis Kodifikasi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Sumber : Permenhan No. 30 Tahun 2025

