Pasal 766
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas badan.
Pasal 766
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan badan;
b. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program kerja, anggaran, dan akuntabilitas kinerja;
c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan badan;
d. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber;
e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik/kekayaan negara;
g. pengelolaan administrasi keuangan; dan
h. pengelolaan penerimaan dan penyaluran hasil pengadaan Sarana Pertahanan.
Pasal 767
Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Laporan;
b. Bagian Informasi, Arsip, dan Tata Laksana;
c. Bagian Umum;
d. Bagian Penerimaan dan Penyaluran; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Sumber : Permenhan No. 30 Tahun 2025 |