TUPOKSI PUSAT KONSTRUKSI BALOGHAN


Pasal 828

Pusat Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, pengawasan, dan pengendalian jasa konstruksi pertahanan.

Pasal 829

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828, Pusat Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengadaan, pengawasan dan pengendalian jasa konstruksi pertahanan;
b. penyiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, administrasi kontrak, dan administrasi pembayaran kontrak jasa konstruksi pertahanan;
c. pelaksanaan perencanaan, pengawasan dan pengendalian, serta supervisi jasa konstruksi pertahanan;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa konstruksi pertahanan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang perencanaan, pengadaan, pengawasan dan pengendalian jasa konstruksi pertahanan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat.

Pasal 830

Pusat Konstruksi terdiri atas:

a. Bidang Perencanaan Konstruksi;
b. Bidang Pengadaan Konstruksi;
c. Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi Konstruksi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia