TUPOKSI PUSAT PEMBIAYAAN
Pasal 792
Pusat Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan pembiayaan pengadaan, jasa pemeliharaan, dan perawatan Alpalhankam dan Sarana Pertahanan.
Pasal 793
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792, Pusat Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan pembiayaan pengadaan, jasa pemeliharaan, dan perawatan Alpalhankam dan Sarana Pertahanan;
- penyiapan pembiayaan pengadaan, jasa pemeliharaan, dan perawatan Alpalhankam dan Sarana Pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pembiayaan pengadaan, jasa pemeliharaan, dan perawatan Alpalhankam dan Sarana Pertahanan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat.
Pasal 794
Pusat Pembiayaan terdiri atas:
- Bidang Pembiayaan Pinjaman Dalam dan Luar Negeri;
- Bidang Pembiayaan Rupiah Murni dan Surat Berharga Syariah Negara; dan
- Subbagian Tata Usaha;
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

