Pembukaan Pelatihan Peningkatan Personil di Bid Pengelolaan BMN

Selasa, 6 Maret 2018

PEMBUKAAN PELATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PERSONIL DI BIDANG PENGELOLAAN BMN BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI.

Subdit Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemhan melaksanakan kegiatan PENINGKATAN KEMAMPUAN PERSONIL DI BIDANG PENGELOLAAN BMN BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI. Di selenggarakan pada tanggal 6 Maret 2018, bertempat Gd DI Panjaitan Lantai 8 Aula Panca Prasetia Korpri, yang di hadiri oleh peserta dari Kemhan dan TNI. Acara di buka oleh Dirfasjas Brigadir Jenderal TNI Hendrasto Joko S, S.E, M.M. Dirfasjas Brigadir Jenderal TNI Hendrasto Joko S, S.E, M.M. menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh hadirin, serta semua pihak yang telah memenuhi undangan kami. kontribusi seluruh peserta merupakan faktor yang sangat berarti dalam pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan peningkatan kemampuan personil di bidang pengelolaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan ini, Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Barang yang mengatur regulasi di bidang Pengelolaan BMN dan ditindaklanjuti oleh Ditjen Kuathan Kemhan berupa beberapa Peraturan Menteri Pertahanan di bidang Pengelolaan BMN Tanah dan/atau Bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan harapan apa yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dan diaplikasikan oleh satker di UO-nya masing-masing dan selanjutnya diharapkan berdampak positif terhadap pelaksanaan tugas sehingga pencapaian sasaran program dapat terlaksana dengan baik. Peningkatan kemampuan personil di bidang Pengelolaan BMN yang berbahagia, terkait dengan tugas dan tanggung jawab Ditfasjas selaku unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Ditjen Kuathan Kemhan dibidang pengelolaan BMN berupa tanah dan /atau bangunan yaitu melaksanakan tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Tanah dan Bangunan, dengan menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang pengelolaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. Terkait tugas dan fungsi tersebut, Ditfasjas memandang perlu melaksanakan Kegiatan ini dengan harapan dapat meningkatkan kemampuan dan wawasan bagi personil yang membidangi Pengelolaan BMN serta dapat menjadi pedoman di dalam proses pelaksanaan Pengelolaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan kerjanya masing-masing

Dirfasjas Brigadir Jenderal TNI Hendrasto Joko S, S.E, M.M. juga menyampaikan beberapa informasi terkait khususnya hasil LHP BPK RI TA. 2015 & 2016 terhadap L/K Kemhan/TNI dengan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) yang salah satu penyebabnya terkait Pengelolaan BMN di bidang Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI, pelaksanaannya belum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Ada tiga hal pokok yang menjadi atensi BPK, yaitu pertama, Pemanfaatan BMN yang belum mendapat persetujuan Kemenkeu. Kedua, Masih adanya Pemanfaatan BMN yang dilakukan oleh Pihak yang tidak berwenang, dhi. Yayasan dan Koperasi. Ketiga, hasil Pemanfaatan BMN yang digunakan langsung oleh Satuan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia