FOCUS GROUP DISCUSSION JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DILINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI

Selasa, 19 Maret 2019

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)

JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN

DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI

TANGGAL 19 MARET 2019

Pelaksanaan FGD Ditkes Ditjen Kuathan Kemhan dilaksanakan di gedung D.I Panjaitan ruang Sapta Prasetya Korpri lantai VIII. Acara FGD Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dibuka Direktur Kesehatan Laksma TNI Arie Zakaria, dr.Sp.OT.Sp.KL FICS di hadiri oleh Pejabat dilingkungan Kemhan dan U.o Angkatan.

Untuk mencapai keberhasilan suatu organisasi diperlukan penataan dan aturan tentang kedudukan personel dalam organisasi tersebut dalam suatu jabatan tertentu, sehingga dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak dapat berjalan dengan lancar, baik dan benar.

Satuan Kerja Kesehatan Kemhan maupun TNI, dalam melaksanakan tugasnya, banyak didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu yang sesuai dengan profesi dan kompetensi yang diperlukan, baik dalam memberikan dukungan kesehatan, pelayanan kesehatan, penelitian, maupun dalam pembuatan kebijakan.

Perubahan lingkungan strategis yang begitu cepat saat ini, dampak dari perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, akan berakibat pergeseran perspektif ancaman terhadap pertahanan negara. ancaman non militer menjadi lebih memerlukan perhatian utama, salah satunya ancaman di bidang kesehatan. Untuk mengatasi ancaman bidang kesehatan tersebut salah satunya dengan memperkuat kemampuan sumber daya manusia di bidang kesehatan terutama tenaga profesional kesehatan, antara lain tenaga penelitian kesehatan, tenaga kesehatan dalam dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan.

Jabatan fungsional penelitian kesehatan, sangat strategis dalam upaya mendukung peningkatan kemampuan peneliti kesehatan dalam mengembangkan hasil penelitian dan kerjasama dengan lembaga peneliti dalam negeri maupun luar negeri, sehingga diharapkan mampu menangkal ancaman di bidang kesehatan yang sering menjadi cover dalam kegiatan intelijen untuk melemahkan pertahahan negara.

Kegiatan dukungan kesehatan juga banyak memerlukan jabatan fungsional kesehatan agar dalam memberikan dukungan kesehatan lebih optimal baik dalam kegiatan operasi maupun latihan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 44 th 2009 tentang Rumah Sakit, disebutkan bahwa seluruh rumah sakit diwajibkan terakreditasi, sehingga rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI perlu mendapatkan dukungan dari satuan atas, berupa pemenuhan dan peningkatan kemampuan personel baik medis maupun para medis, maupun pemenuhan materiil berupa sarana dan prasarana serta memberikan motivasi untuk mendorong rumah sakit agar terakreditasi.

Disamping hal tersebut, di era BPJS saat ini rumah sakit tidak hanya melayani pasien dinas, baik prajurit TNI, PNS dan Keluarganya serta Purnawirawan saja, tetapi juga melayani masyarakat umum, sehingga perlu pemenuhan tenaga medis maupun paramedis yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Dengan berkembangnya organisasi kesehatan TNI dan tuntutan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sehingga diperlukan banyak personel medis maupun paramedis yang profesional, dimana diperlukan adanya jabatan fungsional baik untuk prajurit TNI maupun PNS Kemhan karena jabatan struktural sangat terbatas.

Jabatan fungsional di bidang pelayanan kesehatan sangat diperlukan, karena sistem pelayanan kesehatan memerlukan tenaga profesional sesuai bidangnya, sehingga lebih memerlukan jabatan fungsional teknis kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada prajurit TNI, PNS Kemhan beserta Keluarganya dan Purnawirawan.

Melalui FGD ini, diharapkan mendapatkan masukan tentang perlunya jabatan fungsional bagi tenaga kesehatan baik TNI maupun PNS sehingga Prajurit, PNS dan Keluarganya maupun Purnawirawan, mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima, meningkatkan dukungan kesehatan pertahanan dan meningkatkan kemampuan peneliti kesehatan militer.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia