Herregistrasi Data Pelanggan LGA Yang Menjadi Beban Tanggungan Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI

Kamis, 8 Agustus 2019

Herregistrasi Data Pelanggan LGA Yang Menjadi Beban Tanggungan Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI

Pada tanggal 8 Agustus 2019 Ditfajas Melaksanakan Kegiatan Herregistrasi Data Pelanggan LGA Yang Menjadi Beban Tanggungan Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI, yang dilaksanakan di Aula Panca Prasetia Korpri Gedung D.I. Panjaitan, kegiatan tersebut dibuka oleh Dirfasjas Brigjen TNI Hedrasto Joko Saksono, M.M. Dukungan Jasa LGA di Lingkungan Kemhan dan TNI pada dasarnya hanya diberikan kepada pelanggan LGA yang berhak menjadi beban tanggungan negara sesuai kriteria yang telah ditentukan. Hal Ini dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran agar mencukupi kebutuhan operasional satuan-satuan di lingkungan Kemhan dan TNI. Perlu diketahui bahwa di lingkungan Kemhan Dan TNI selain terdapat pelanggan LGA yang berhak menjadi tanggungan negara, juga terdapat pelanggan LGA yang tidak berhak menjadi tanggungan negara.

Oleh karena itu, untuk memudahkan perencanaan kebutuhan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian jasa LGA, perlu didukung dengan data pelanggan LGA yang valid dan akurat sesuai kondisi yang berlaku. Data pelanggan LGA tersebut merupakan salah satu petunjuk yang wajib dipedomani oleh unsur-unsur pelaksana didalam mengatasi persoalan yang dihadapi terkait dukungan jasa LGA di lingkungannya masing-masing.

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir ini, di lingkungan Kemhan dan TNI terus dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kekuatan komponen utama pertahanan negara melalui pembentukan satuan-satuan baru dan pengembangan satuan-satuan lama di lingkungan TNI telah dibentuk beberapa satuan setingkat Kotama yaitu Kodam, Divisi Infanteri, Armada III, dan lain-lain, Serta dikembangkannya beberapa satuan-satuan lama menjadi 1 (satu) tingkat lebih tinggi baik di lingkungan TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU. Pembangunan dan Pengembangan Kekuatan Pertahanan tersebut secara langsung berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan jasa LGA secara signifikan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya permohonan sambungan baru, tambah daya maupun migrasi tagihan jasa LGA kedalam tagihan dinas yang diterima Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemhan akhir-akhir Ini.  Disisi lain, penambahan ID Pelanggan tersebut belum terwadahi dalam daftar pelanggan LGA yang lama sesuai Kepmenhan Nomor: Kep/1036/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015. mengingat hal tersebut, maka Ditfasjas sebagai unsur pelaksana tugas dan fungsi Ditjen Kuathan Kemhan di bidang Pembinaan Teknis Jasa dan Fasilitas LGA memandang perlu melakukan pemutakhiran data pelanggan LGA di lingkungan Kemhan dan TNI melalui kegiatan Herregistrasi ini.

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia