FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYUSUNAN NASKAH TELAAHAN TENTANG GAJI POKOK PRAJURIT TNI

Senin, 29 Juni 2020

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)

PENYUSUNAN NASKAH TELAAHAN TENTANG GAJI POKOK

PRAJURIT TNI

JAKARTA, 29 JUNI 2020

TNI dibangun atas kemauan politik negara. Prajurit TNI, seperti halnya prajurit di negara lain merupakan kelompok masyarakat yang hak-hak sipilnya diambil untuk kepentingan negara. Dengan demikian, Prajurit TNI harus dilatih, dilengkapi dengan baik dan dicukupi kebutuhan serta kesejahteraannya dengan prinsip adil dan layak oleh negara. Konsekuensinya, negara memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk barang atau materiil kepada Prajurit TNI atas diambilnya hak-hak sipil tersebut sesuai resiko, beban tugas, dan tanggung jawab Prajurit TNI. Saat ini kompensasi yang diberikan negara kepada Prajurit TNI dalam bentuk gaji belum dapat memenuhi kebutuhan hidup Prajurit TNI dan keluarganya secara adil dan layak, sehingga berpengaruh secara signifikan dalam mengatasi permasalahan ekonomi serta berpengaruh terhadap motivasi yang pada gilirannya dapat memengaruhi prestasi kerja Prajurit TNI.

Prajurit TNI adalah sumber daya yang sangat penting dan sangat bernilai sebagai investasi dan aset bagi institusi atau organisasi serta menjadi penggerak utama untuk mencapai arah, tujuan, dan sasaran organisasi yang manfaatnya dapat dilipatgandakan dan dikembangkan. Oleh karena itu, mutlak untuk diperhatikan keberadaannya dalam suatu organisasi, selain diberdayakan guna kemajuan, kelangsungan dan ketahanan organisasi dalam menghadapi tuntutan tugas dan pencapaian tujuan organisasi, SDM organisasi juga perlu diperhatikan kualitas dan tingkat kesejahteraan hidupnya. Hal tersebut, merupakan bentuk ketegasan sikap negara dalam menjawab permasalahan kesejahteraan Prajurit TNI dengan memenuhi kebutuhan hidup Prajurit TNI dan keluarganya secara adil dan layak. TNI dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memerlukan pemenuhan kebutuhan hidup secara adil dan layak bagi diri dan keluarganya meliputi kebutuhan primer seperti sandang, pangan, papan maupun kebutuhan lainnya seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, tabungan serta dana pensiun secara layak.

Pada kegiatan FGD ini juga diundang selaku narasumber: (1) Direktur Keuangan TNI AD Brigjen TNI Temas, S.Sos, M.M.; serta (2) Bapak Cesar Cahyo Purnomo, S.H., M.H. mewakili Direktur Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan yang kiranya dapat memberikan pandangan, wawasan, dan pengetahuan dalam menyamakan persepsi, sinergitas, dan keterpaduan, meliputi: (1) sebagai landasan pemikiran yang objektif dan komprehensif dalam perumusan dan penyusunan Naskah Telaahan tentang Gaji Pokok Prajurit TNI; (2) sebagai sumber informasi dalam merumuskan hal yang melatarbelakangi perlunya Naskah Telaahan tentang Gaji Pokok Prajurit TNI dengan melakukan kajian dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis terhadap pemenuhan kebutuhan hidup Prajurit dan keluarganya secara adil dan layak sebagai dasar penyelesaian atau solusi mewujudkan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama alat Pertahanan Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dengan optimal.

Melalui aturan Perundang-undangan tentang Gaji Pokok Prajurit TNI itu pula, bentuk kebutuhan hidup Prajurit dan keluarganya diatur secara adil dan layak, sehingga harapan peningkatan kesejahteraan Prajurit TNI dapat diwujudkan dan menjadikan TNI sebagai Komponen Utama alat Pertahanan Negara kokoh dan kuat, utamanya untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dan negara.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia