Sosialisasi Kepmenhan tentang Prosedur dan Mekanisme Perizinn Senjata Api dan Amunisi Standar Militer di Luar Lingkungan Kemhan dan TNI

Selasa, 25 Mei 2021

KEMENTERIAN PERTAHANAN RI

DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN

SOSIALISASI KEPMENHAN TENTANG PROSEDUR DAN MEKANISME PERIZINAN SENJATA API DAN AMUNISI STANDAR MILITER DI LUAR LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI

TANGGAL 25 MEI 2021

Dirjen Kuathan Kemhan Marsma TNI. N Ponang Djawoto membuka acara Sosialisasi Kepmenhan tentang Prosedur dan Mekanisme Perizinan Senjata Api dan Amunisi Standar Militer di Luar Lingkungan Kemhan dan TNI yang dilaksanakan di gedung D.I Panjaitan lantai VII

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa senjata api merupakan salah satu instrumen kekerasan yang berpotensi mengancam jiwa dan keselamatan manusia, sehingga harus dikendalikan dengan ketat oleh negara. Peran pemerintah dalam mengendalikan senjata api, khususnya standar militer yang digunakan oleh instansi di luar Kemhan dan TNI mutlak diperlukan, karena pada prakteknya senjata api standar militer tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pertahanan tetapi juga digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi penegakan hukum, pengamanan objek vital nasional, olah raga dan bahkan ada yang menyimpannya sebagai koleksi.

Dalam rangka pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer, Kementerian Pertahanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010, yang diperbaharui dengan Permenhan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kemhan dan TNI. Permenhan tersebut mengatur empat belas kegiatan perizinan yang harus mendapatkan izin dan tanda tangan dari Menhan yaitu izin produksi, ekspor, impor, penjualan, pembelian, pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman dan pemusnahan. Keempat belas perizinan tersebut diproses oleh dua Direktorat Jenderal Kemhan yaitu Ditjen Kekuatan Pertahan dan Ditjen Potensi Pertahanan.

Selama kurun waktu sejak terbitnya Permenhan Nomor 7 Tahun 2010 atau Nomor 12 Tahun 2020, terdapat beberapa kendala yang belum dalam dijawab atau dijelaskan dalam peraturan tersebut. Seperti belum dijelaskan secara rinci Ditjen yang memproses penerbitan izin dari keempat belas perizinan yang ada; prosedur dan mekanisme pengajuan izin oleh pemohon dan proses penerbitan izin oleh Kemhan; serta hal-hal lainnya yang belum diatur dalam Permenhan.

Untuk mengisi celah tersebut dan agar menghindari kerancuan dalam pengurusan perizinan senjata api standar militer untuk instansi di luar Kemhan dan TNI, Kementerian Pertahanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/1233/M/XII/2020 tentang Prosedur dan Mekanisme Perizinan Senjata Api dan Amunisi Standar Militer di Luar Lingkungan Kemhan dan TNI.

Kepmenhan tersebut telah lebih rinci menjelaskan permasalahan sebelumnya yang belum dapat dijelaskan dalam Permenhan Nomor 7 Tahun 2010 maupun pada perubahannya Permenhan Nomor 12 Tahun 2020. Kepmenhan ini telah menjelaskan perizinan apa saja yang diproses oleh Ditjen Kuathan dan Ditjen Pothan sehingga para pemohon tidak salah alamat lagi saat mengajukan permohonan izin seperti yang terjadi sebelumnya. Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dan prosedur penerbitan izin, juga telah dijelaskan lebih detail dalam Kepmenhan ini.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia