RAPAT KERJA TEKNIS KESEHATAN DITKES DITJEN KUATHAN KEMHAN TA. 2022

Jumat, 25 Maret 2022

Rapat Kerja Teknis Kesehatan

Ditkes Ditjen Kuathan Kemhan TA. 2022

J akarta – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya dengan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan yang bersifat wajib, dan pengelolaan dananya dipergunakan untuk pembangunan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Kuathan Kemhan Laksamana Muda TNI Dr. Bambang Irwanto, M.Tr (Han).,CHRMP, dalam amanat pembukaan Rapat Kerja Teknis Kesehatan Ditkes Ditjen Kuathan Kemhan TA. 2022. Selanjutnya Dirjen Kuathan Kemhan mengatakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 bahwa setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dan setiap orang berkewajiban menghormati orang lain dalam memperoleh haknya yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Untuk itu guna meningkatkan fungsi Pelayanan Kesehatan (Yankes) dan Dukungan Kesehatan (Dukkes) Kemhan dan TNI yang mandiri dan kuat agar menggunakan produk Lembaga Farmasi TNI hal ini tentunya menjadi sangat penting bagi tercapainya kemandirian di bidang farmasi.

D alam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 diamanatkan bahwa setiap peserta berhak memperoleh jaminan kesehatan yang bersifat bersifat pelayanan yang mencakup kesehatan, perorangan, promotif, preventif, kreatif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahkan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Berdasarkan Kesepakatan bersama antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor: KB/1/M/IV/2021 dan Nomor: 11/MOU/0421 Tanggal 21 April 2021, Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, kita perlu melihat Potret Performa Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP) di lingkungan Kemhan TNI sepanjang tahun 2021, untuk mengkaji adanya kekurangan-kekurangan dalam pemenuhan persyaratan regulasi, kinerja pelayanan, kinerja keuangan dan opsi-opsi solusi yang dapat kita ambil. Tema yang diangkat dalam Rakernis Kesehatan yakni “Optimalisasi Peran Ditkes Ditjen Kuathan Kemhan Guna Mendukung Konsolidasi Pembangunan Kekuatan Kesehatan Pertahanan Negara”. Rapat Kerja Teknis (Rakornis) Kesehatan Ditkes Ditjen Kuathan Kemhan TA. 2022 di lakukan secara online dan offline serta di hadiri Pejabat Eselon II di lingkungan Kemhan dan TNI, Kemenkes, Polri,dan narasumber.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia