PERMENHAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KELAIKAN PERTAHANAN UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

Kamis, 31 Maret 2022

PERMENHAN NOMOR 9 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KELAIKAN PERTAHANAN UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

Jakarta – Permenhan Nomor 9 Tahun 2021 memuat kebijakan pokok penyelenggaraan sertifikasi kelaikan pertahanan dengan lingkup pengaturan meliputi objek sertifikasi kelaikan pertahanan dan mekanisme penyelenggaraan kelaikan, serta pembagian kewenangan institusi kelaikan di lingkup Kemhan dan TNI sebagai pedoman dalam penyelenggaraan sertifikasi kelaikan pertahanan. Hal tersebut disampaikan Dirmat Ditjen Kuathan Kemhan Brigjen TNI Jimmy Alexander Adirman saat membuka Sosialisasi Permenhan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan Untuk Mendukung Pertahanan Negara. Selanjutnya Dirmat Dirmat Ditjen Kuathan Kemhan Brigjen TNI Jimmy Alexander Adirman dalam amanatnya bahwa tujuan Sosialisasi Permenhan Nomor 9 Tahun 2021 agar seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi kelaikan pertahanan dapat sesegera mungkin menerima penjelasan dan selanjutnya menerapkannya dalam penyelenggaraan sertifikasi kelaikan pertahanan. Sosialisasi Permenhan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan Untuk Mendukung Pertahanan Negara dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2022.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia