Rakor Penyusunan Renbut BMP dI Lingkungan Kemhan dan TNI TA. 2024

Kamis, 11 Agustus 2022

 

Jakarta – Rapat Koordinasi Penyusunan Renbut BMP di Lingkungan Kemhan dan TNI TA. 2024 merupakan mekanisme tahunan untuk mengawali proses pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI. Meliputi Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pendistribusian, Penggunaan dan Pertanggungjawaban, Penatausahaan dan Penghapusan. Hal tersebut di Sampaikan dalam amanat Dirjen Kuathan Kemhan yang dibacakan oleh Sesditjen Kuathan Kemhan Brigjen TNI Jimmy Alexander Adirman, S.E. Perencanaan Kebutuhan memerlukan koordinasi yang baik dari masing-masing Unit Organisasi dalam menyusun dan menghitung kebutuhan nyata yang akan diajukan oleh Menteri Pertahanan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, sehingga diperoleh data yang tepat sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing Unit Organisasi. Terdapat defisit anggaran BMP Kemhan dan TNI setiap tahunnya. Hal tersebut berakumulasi sehingga jumlahnya menjadi bertambah besar. Untuk mengatasinya, dibutuhkan kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berupa penerbitan fasilitas pelunasan/pemutihan hutang Kemhan dan TNI. Jika tidak hutang BMP di lingkungan Kemhan dan TNI akan semakin besar dan sulit untuk diselesaikan.Dalam Amanatnya Dirjen Kuathan juga mengharapkan bahwa melalui Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kebutuhan BMP TA. 2024 di lingkungan Kemhan dan TNI ini dapat dihasilkan rencana kebutuhan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI yang mencerminkan kondisi nyata dari kebutuhan ideal BMP, sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan fungsi Sistem Kekuatan Pertahanan Negara secara optimal.

Rapat Koordinasi Penyusunan Renbut BMP di Lingkungan Kemhan dan TNI TA. 2024 dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2022, bertempat di Aula Panca Prasetia Korpri Lt .8 Gedung D.I Panjaitan Ditjen Kuathan Kemhan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia