Dirjen Kuathan Kemhan Memimpin Rapat Focus Group Discussion (FGD) tentang Kekhususan Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kemhan dan TNI

Rabu, 21 September 2022

 

Dirjen Kuathan Kemhan Bambang Irwanto, M.Tr (HAN)., CHRMP memimpin Focus Group Discussion (FGD) Kekhususan Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kemhan dan TNI. Dalam pengantarnya Dirjen Kuathan Kemhan menyampaikan bahwa tugas pokok jajaran Kesehatan Kemhan TNI adalah melaksanakan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan kepada prajurit, PNS Kemhan beserta keluarganya agar tugas-tugas prajurit dalam rangka pertahanan negara baik yang bersifat OMP dan OMSP dapat berjalan dengan maksimal. Namun demikian sejak 2014 sebagai bagian dari sub sistem kesehatan nasional, Kesehatan TNI juga memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam implementasinya, kedua tugas tersebut sering menimbulkan permasalahan-permasalahan akibat belum dipahami dan belum diakomodirnya kekhususan sifat pelayanan kesehatan Kemhan TNI oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang menjadi pengampu dan pembuat regulasi pelayanan kesehatan nasional. Forum diskusi ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman K/L terkait kesehatan tentang kekhususan pelayanan kesehatan Kemhan TNI.

Beberapa kekhususan pelayanan kesehatan Kemhan TNI yang menjadi highlight bapak Dirjen Kuathan diantaranya adalah:

  1. Sifat pelayanan kesehatan di jajaran Kesehatan Kemhan TNI bersifat komando dan menganut pola sentralisasi hal yang sangat berbeda dengan pola pelayanan kesehatan di K/L lain yang berpola desentralisasi.

  2. Ciri pelayanan kesehatan di TNI berupa tatalaksana pelayanan yang komprehensif mulai dari penerimaan pasien hingga pemakaman jenazahnya. Adapun ciri penjaminan pelayanan kesehatan di era JKN sendiri berprinsip pada kendali biaya yang sangat mengutamakan efisiensi pembiayaan.

  3. Cakupan personel yang menjadi kewajiban Kesehatan Kemhan TNI tidak hanya pada prajurit TNI beserta keluarganya, tetapi juga PNS Kemhan beserta keluarganya, berikut para purnawirawan beserta istri atau suaminya. Sementara masih ada pemahaman di luar Kemhan dan TNI yang berpikiran bahwa, para purnawirawan ini sudah tidak lagi menjadi kewajiban TNI.

  4. Selain pelayanan kesehatan, Kesehatan Kemhan TNI juga memiliki kewajiban untuk selalu siap melaksanakan dukungan kesehatan untuk operasi militer perang (OMP), kegiatan latihan tempur serta membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana alam dan non alam maupun wabah penyakit. Kondisi ini sering berakibat pergerakan tenaga kesehatan TNI yang sangat cepat sehingga potensial menimbulkan masalah pada pengadministrasian ijin praktek yang regulasinya didasarkan pada pemahaman tenaga kesehatan non militer yang relatif posisinya menetap di suatu daerah dengan kurun waktu yang cukup lama.

  5. Berdasarkan tugas-tugas khususnya, maka gelaran jajaran Kesehatan Kemhan TNI dialokasikan mendekat pada pasukan TNI yang berada pada wilayah-wilayah yang memiliki nilai penting di bidang pertahanan negara. Hal ini sangat berbeda dengan pertimbangan dan perhatian jajaran Kesehatan Kemenkes yang lebih menitikberatkan pada pertimbangan populasi masyarakat dan pola penyakit yang menyertainya. Sehingga faskes jajaran Kemhan TNI sering terbentur pada regulasi-regulasi yang dibangun oleh K/L pengampu kesehatan nasional yang belum memahami kekhususan pelayanan kesehatan TNI.

Diskusi berjalan dengan hangat dalam suasana keakraban melibatkan perwakilan dari Kemenkes sebagai regulator kesehatan nasional, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana pelayanan kesehatan di era JKN, perwakilan dari Kemendagri dan Kementerian Investasi yang membawahi perijinan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, perwakilan ASABRI yang memberikan jaminan dukungan untuk kecelakaan kerja, dengan perwakilan Kemhan TNI yang terdiri dari Bapak Dirjen Kuathan Kemhan, Kapuskes TNI, Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan, Perwakilan dari Kesehatan TNI dan matra.

Dari FGD ini dapat disimpulkan bahwa solusi permanen untuk dapat diakomodirnya kekhususan pelayanan kesehatan TNI dalam regulasi-regulasi terkait pelayanan kesehatan yang diterbitkan oleh K/L terkait adalah menyusun payung hukum tentang kekhususan pelayanan kesehatan TNI yang dapat menjadi rujukan bagi K/L terkait yang menerbitkan regulasi kesehatan nasional.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia