PERTEMUAN PANEL A AC/135 KE 134 DI CAPELLEN LUXEMBOURG TANGGAL 1 S.D. 3 OKTOBER 2019

Kamis, 14 November 2019

Panel A merupakan salah satu kegiatan yang merupakan forum komunikasi, diskusi dan koordinasi dalam penyelenggaraan kodifikasi materiil antar negara-negara yang menganut sistem kodifikasi NATO Codification System (NCS). Kegiatan Panel A diselenggarakan oleh AC/135 yang bekerja sama dengan NATO Support And Procurement Agency (NSPA) dan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu bulan Maret dan Oktober 2019. Kegiatan diskusi dalam Panel A AC/135 membahas masalah teknis dan prosedur mengenai kodifikasi yang terjadi di negara-negara yang tergabung dalam NCS (NATO Codification System) yaitu negara NATO dan non NATO dengan status Tier-2 dan negara Tier-1 diantaranya mengenai mekanisme kodifikasi, transaksi data kodifikasi, kualitas data kodifikasi dan publikasi serta perangkat lunak (software) pendukung kegiatan kodifikasi.

Peserta pertemuan dapat memperoleh informasi terkini tentang pembaharuan AcodP1, perkembangan teknis kodifikasi sistem NCS dari beberapa negara penganut NCS dan dapat melakukan koordinasi dalam bidang teknis kodifikasi serta pertukaran data antar NCB dan NSPA, Indonesia diwakili 1 (satu) orang atas nama Serma EKL Mahardika Mulia, dengan hasil pertemuan sebagai berikut:

  1. NSPA akan mempublikasikan jadwal pengujian NDER (NATO Data Exchange Redisign) dan semua negara pengguna NCS agar mengikuti perkembangan pengujian NDER.

  2. Chairman Panel A menghimbau jika suatu NCB memiliki kendala dalam operasional kodifikasinya agar menghubungi Chairman Panel A atau NSPA untuk dicarikan solusi dalam mengatasi kendala yang dihadapi.

  3. NCB Indonesia agar melaporkan tindakan perbaikan pada NSN yang berdampak pada Mode Code yang salah yang digunakan dalam MRC ELCD (Extra Long Characteristic Description) sebagaimana disampaikan oleh NSPA dengan dokumen pada referensi LB18Codif152CG, tertanggal 24 Oktober 2018, susuai kesepakatan paling lambat hingga tanggal 30 November 2019.

  4. NSPA akan memasukkan di dalam ACodP-1 yang disepakati pada “narrow concept A” Item Of Supply (Tipe Item Identification (DRN 4820) = 1A (K), 1B (L), 4A (M) atau 4B (N) digunakan untuk alasan pelacakan, keandalan, keamanan dan persyaratan teknis. konsep menyempit memungkinkan untuk satu item of production menjadi item of Supply (satu referensi utama dan tambahan referensi sekunder) digunakan untuk memastikan bahwa item produksi tertentu disediakan saat menggunakan NSN untuk pengadaan.

  5. NSPA akan melaporkan Sistem Informasi (termasuk NMBS, NABS, NMCRL, OMT dan MIS) pada pertemuan Panel A berikutnya.

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia