SEJARAH KODIFIKASI


SEJARAH PERKEMBANGAN

KODIFIKASI MATERIIL SISTEM NOMOR SEDIAAN NASIONAL (NSN)

 

Konsep sistem katalogisasi materiil, berawal dari prakarsa satuan terkecil dari Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, yaitu Depo Perbekalan Angkatan Laut Amerika (US Navy) dengan cara membuatkan kode atau penomoran yang unik, pada Materiil bekal (Item of Supply) yang berada digudang persediaan, dengan maksud dapat mengelola materiil/bekal yang ada di gudang persedian dengan baik, serta dapat menyusun rencana kebutuhan barang bekal untuk pemesanan bekal ulang, secara tepat dan cepat agar tidak terjadi persedian menjadi Nol (Out of Stock).

Keberhasilan US Navy dalam mengelola bekal persediaan pada masa Perang Dunia I, dengan menggunakan sistem katalogisasi materiil/bekal persedian, kemudian ditiru dan dikembangkan oleh pemerintah Amerika Serikat, dengan mendirikan suatu badan (Institusi) khusus, yang bertugas menyeragamkan pemakaian sistem katalogisasi materiil dalam rangka mengelola, dan menyusun standart materiil yang dipakai oleh pemerintah Federal (Federal Standart Stock) walaupun belum diterima dengan baik oleh seluruh instansi militer maupun sipil

Diawal Perang Dunia II, Pemerintah Amerika Serikat masih menggunakan beraneka ragam sistem katalogisasi materiil, sehingga membawa dampak yang kurang baik, misalnya pihak militer tidak dapat mengelola logistik dengan maksimal, bersamaan dengan itu pemerintah Amerika menyadari bahwa dengan sistem pengelolaan logistik yang tidak baik membawa dampak kerugian besar bagi keuangan negara bahkan kekalahan dalam perang.

Pada tahun 1945, Presiden Amerika dikala itu, menunjuk Direktur Biro Anggaran Departemen Keuangan untuk mempersiapkan Katalog Materiil Standar Pemerintah (US Standart Comodity Catalog) usaha ini berlanjut sampai dengan dibentuknya Federal Cataloging System (FCS) yang dikordinasikan oleh Departemen Pertahanan Amerika (DoD), usaha ini terus berkembang, dan dimanfaatkan oleh seluruh jajaran Angkatan Bersenjata dan Departemen Pertahanan Amerika (DoD), dengan menggunakan Kode 11 (sebelas) digit pengkodean, dan mulai digunakan secara luas oleh semua instansi pemerintah militer maupun sipil di Amerika Serikat.

Pada tahun 1954 Sistem Katolog Federal (FCS) diikuti pula oleh semua negara yang tergabung dalam negara NATO, dan dicapai kesepakatan untuk menggunakan kodifikasi materiil dengan Sistem Federal Stock Number (FSN), yang kemudian diganti menjadi NATO Stock Number (NSN) dengan merubah struktur pengkodean dari 11 (sebelas) digit, menjadi 13 (tiga belas) digit pengkodean, dengan cara menambahkan 2 (dua) digit, sebagai kode NCB (National Codification Buraeu) yaitu Kode negara yang menetapkan NSN, bagi produksi barang/materiil negara produsen.

Penyempurnaan sistem NSN terus dilakukan, termasuk pemutakhiran data-data materiil, buku-buku referensi/petunjuk berlangsung secara terus menerus sampai dengan sekarang, dengan memanfaatkan teknologi pengolahan data elektronik (komputer), pemutahiran data materiil dapat dilakukan dilakukan dengan cepat dan didistribusikan dengan cepat pula kepada seluruh negara pengguna sistem NCS, didunia, dengan maksud menuju keseragaman dalam mengidentifikasi materiil, seperti menetapkan nama baku, menyatakan diskripsi materiil, karakteristik, kegunaan materiil, dan banyak data lainnya.

 Perkembangan di Indonesia

Semenjak TNI menggunakan Alat Utama (Alut) baru, seperti kapal perang (KRI), pesawat tempur, kendaraan tempur, dari produk negara-negara NATO khususnya Amerika Serikat pada tahun 1970-an, Sistem Kodifikasi NSN diperkenalkan kepada personel yang penugasannya berhubungan dengan bidang pengadaan, perbekalan, perawatan, dan perbaikan Alut baru di TNI, hal ini dilakukan karena produsen hanya melayani pemesanan (bekal ulang) suku cadang dengan menggunakan sistem NSN, dengan semakin banyaknya persoalan perbekalan ini, maka di tingkat Angkatan/TNI, membentuk badan yang mengelola katalog materiilnya masing-masing, hanya saja statusnya sebatas sebagai pemakai/pengguna sistem NSN.

Dengan bertambahnya Alat Utama (Alut) TNI yang berasal dari luar negeri, dan ketergantungan terhadap bekal ulang suku cadang pada negara produsen masih tetap ada, demikian pula pertumbuhan industri yang pesat di Indonesia, yang mana sebagian produk mereka turut pula menunjang Logistik Pertahanan Negara, maka kebutuhan katalogisasi materiil sistem NSN menjadi sangat penting, untuk dapat menuju sistem logistik pertahanan yang modern dan efektif, untuk itu katalogisasi materiil sistem NSN di Indonesia tidak bisa lagi sekedar sebagai pengguna, tetapi sudah meningkat menjadi peserta dalam perserikatan negara-negara pengguna katalogisasi sistem NSN di dunia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Departemen Pertahanan RI, sebagai badan yang bertanggung jawab dalam penyedian materiil pertahanan di Indonesia, termasuk didalamnya Alutsista TNI, maupun materiil/barang bekal pertahanan lainnya, dan sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor : 13 Tahun 1998 tentang Penataan Organisasi Pemerintahan dan Jabatan Eselon II kebawah, maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Kep/11/M/XII/1998, dibentuklah suatu Badan khusus yang mengelola Katalog Materiil Pertahanan, yang bernama Pusat Katalogisasi Dephan, yang berfungsi sebagai Pusat Rujukan Katalog Materiil Pertahanan, langkah pertama yang dilakukan badan ini adalah mengintegrasikan sistem katalog yang ada di masing-masing Angkatan/TNI, dan sejak Tahun 2002 dirubah namanya menjadi Pusat Kodifikasi Kemhan, yang memiliki fungsi sebagai pembina kodifikasi materiil pertahanan, maupun sebagai pusat rujukan katalog materiil pertahanan di lingkungan Kemhan dan TNI bahkan tingkat Nasional.

Pada tanggal 27 Mei 2004, Puskod Kemhan ditetapkan sebagai Biro Kodifikasi Nasional (NCB) di Indonesia, ditandai dengan ditanda tanganinya kerjasama Puskod Kemhan, dengan Ketua Komite Kodifikasi (Allied Commite 135) yang merupakan badan perkumpulan Kodifikasi Sistem NATO (NCS) yang mewakili negara NATO, sedangkan dari Indonesia diwakili oleh Kapuskod Kemhan secara resmi menjadi salah satu negara peserta pengguna Kodifikasi Sistem NATO dengan status Tier–1, dengan Kode Negara 45, dengan demikian Puskod Kemhan telah resmi sebagai NCB di Indonesia, yang memiliki kewenangan diantaranya dapat menetapkan NSN, sesuai ketentuan NCS bagi produk pabrikan Indonesia, dengan Kode Negara 45, selanjutnya dapat mengadakan pertukaran data kodifikasi antar negara peserta pengguna NCS, dengan memanfaatkan fasilitas NMBS (NATO Mail Box System), menerima berbagai rujukan publikasi secara rutin seperti MCRL, revisi dari publikasi katalog yang diterbitkan oleh NAMSA, AC/135, dan lain-lain, serta berhak pula mengikuti forum-forum diskusi, seminar, yang diselenggarakan oleh NAMSA.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia