Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan menghadiri upacara penetapan komcad matra darat gelombang I bagi PNS dan PPPK UO KEMHAN dan komcad matra darat PNS dan PPPK UO TNI AD TA. 2025
Jumat, 28 Februari 2025
Bogor – Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan M. Helmy Zulfadli Lubis, S.H., M.H. menghadiri upacara penetapan komcad matra darat gelombang I bagi PNS dan PPPK UO KEMHAN dan komcad matra darat PNS dan PPPK UO TNI AD TA. 2025 yang dilaksanakan di Pusdikzi Bogor, Jumat (28/02).
Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan mengucapkan selamat atas penetapan komponen cadangan matra darat bagi anggota Biro Hukum Setjen Kemhan yaitu PNS Susiono, PNS Rega, PPPK Dini dan PPPK Rosnita. Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan juga berpesan kepada anggota yang melaksanakan penetapan komcad dan berharap semoga mendapatkan ilmu yang berharga dan dijadikan bekal untuk kecintaan pada bangsa dan negara serta menjalankan tugas-tugas di Kementerian Pertahanan.
Adapun aturan mengenai Komponen Cadangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pasal 1 Huruf 9 UU Nomor 23 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Komponen Cadangan yang terdiri dari warga negara sehingga melibatkan partisipasi aktif warga negara dalam mewujudkan sistem pertahanan negara yang bersifat semesta.