Kegiatan Pemasangan Standing Banner Penyuluhan Hukum tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – TA. 2025
Jumat, 14 Maret 2025Jakarta – Bagian Analisis dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan telah selesai melaksanakan pemasangan Standing Banner Penyuluhan Hukum tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta (14/03).
Penyuluhan hukum adalah salah satu tugas dan fungsi Biro Hukum Setjen Kemhan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. Adapun tujuan diadakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan kesadaran Pegawai Kemhan untuk berani melawan korupsi dan menjauhkan diri dari perilaku yang erat dengan korupsi.
Penyuluhan hukum tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Standing Banner dilakukan sebagai penekanan dari Presiden Republik Indonesia yang disebut dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada nomor 7 (tujuh) yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Pemasangan standing banner tersebut dilakukan pada 18 (delapan belas) Satker/Subsatker di lingkungan Kementerian Pertahanan termasuk Universitas Pertahanan.
dokumentasi lengkap: