Biro Hukum Setjen Kemhan Dukung Penuh Penanganan Uji Materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi
Kamis, 9 Oktober 2025 
Jakarta, Kamis (09/10) — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Sidang yang berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025 ini mengagendakan pemeriksaan bersama untuk tiga perkara sekaligus, yaitu Pemohon Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025, dan Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025. Persidangan ini digelar setelah sebelumnya MK memutus menolak gugatan uji formil terhadap undang-undang yang sama pada 17 September 2025 lalu.
Agenda utama persidangan kali ini adalah mendengarkan Keterangan Presiden (Pemerintah) dan Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Keterangan Presiden secara resmi dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sedangkan Keterangan DPR RI disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto Wahyudiningrat. Kedua belah pihak memaparkan argumentasi hukum yang komprehensif terkait pasal-pasal dalam UU TNI yang menjadi objek permohonan para pemohon.
Sebagai institusi yang membidangi aspek legalitas pertahanan, Biro Hukum Setjen Kemhan memberikan dukungan penuh dalam penanganan perkara gugatan ini di Mahkamah Konstitusi. Keterlibatan aktif ini merupakan implementasi nyata dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Biro Hukum Setjen Kemhan, khususnya dalam memimpin kegiatan penyiapan koordinasi lintas sektoral, penyusunan kelengkapan administrasi persidangan, serta pendampingan teknis hukum selama proses penanganan gugatan berjalan.
Melalui pengawalan hukum yang solid dan terkoordinasi ini, Biro Hukum Setjen Kemhan berkomitmen untuk memastikan bahwa kepentingan strategis pertahanan negara serta legalitas regulasi yang mengatur organisasi TNI tetap terjaga dan memiliki kepastian hukum yang kuat demi mendukung kedaulatan NKRI.
Dokumentasi dibagikan di Instagram pada halaman berikut:
https://www.instagram.com/p/DQA8CSqCA3q/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
