Penyuluhan Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil – TA. 2025

Rabu, 19 Februari 2025

Jakarta – Bagian Analisis dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan melaksanakan Penyuluhan Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jakarta (19/02).

Penyuluhan hukum adalah salah satu tugas dan fungsi Biro Hukum Setjen Kemhan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. Adapun tujuan diadakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan disiplin kepada para pegawai di lingkungan Kemhan serta meningkatkan pemahaman atas ancaman daripada pelanggaran disiplin.

Penyuluhan hukum dilakukan oleh 3 (tiga) narasumber yaitu Bapak Ojak Murdani, S.Sos., M.AP. Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Bapak Hendri Pratama, S.H., S.S., M.H. Auditor Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara dan Bapak Sumardi, S.E. Kasubbag Min Gakplin ASN Bag Induk ASN Ropeg Setjen Kemhan.

Selain melaksanakan penyuluhan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, narasumber dari Biro Kepegawaian Setjen Kemhan menjelaskan juga tentang Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan. Sehingga aturan tersebut menjadi pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penjatuhan disiplin berupa sanksi atau hukuman bagi PNS di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia