Hadiri Sidang Mahkamah Konstitusi, Biro Hukum Setjen Kemhan Kawal Lanjutan Uji Materiil UU TNI
Kamis, 23 Oktober 2025
Jakarta, Kamis (23/10) — Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan, Marsma M. Helmy Zulfadli Lubis, S.H., M.H. (@mhzlubis), menghadiri persidangan lanjutan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Persidangan tersebut digelar secara formal di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta.
Dalam persidangan kali ini, jajaran perwakilan pemerintah hadir secara solid guna mengawal jalannya proses hukum. Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan hadir bersama dengan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemhan. Turut hadir pula Tim Kuasa Hukum dari Kementerian Hukum selaku Kuasa Hukum Presiden, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI beserta jajarannya bertindak sebagai Pihak Terkait, serta perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Agenda utama dalam persidangan kelima (V) ini adalah melakukan Konfirmasi Penarikan Permohonan gugatan untuk dua perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025. Proses konfirmasi ini merupakan tahapan krusial di dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi untuk memastikan legalitas formal serta kepastian hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan ketetapan akhir terkait penarikan perkara tersebut.
Kehadiran dan keterlibatan aktif dari Biro Hukum Setjen Kemhan dalam setiap tahapan persidangan ini menegaskan komitmen kuat kementerian untuk terus mendukung langkah-langkah konstitusional. Melalui koordinasi yang erat bersama instansi terkait, Kemhan berupaya memastikan seluruh regulasi mengenai organisasi dan tata kerja Tentara Nasional Indonesia tetap memiliki landasan hukum yang kokoh demi kelancaran tugas pertahanan negara.
Dokumentasi dibagikan di Instagram pada halaman berikut:
https://www.instagram.com/p/DQJn19ICWrW/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
