PIP ASN Kemhan


Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

Format Penilaian Indeks Profesionalitas ASN Kementerian Pertahanan

  1. Format Penilaian PIP ASN Individu / File di Rename dengan ketentuan Penilaian_PIP_Individu_SATKER_NAMAPEGAWAI
  2. Format Penilaian PIP ASN Satker /File di Rename dengan ketentuan Penilaian_PIP_UO_SATKER_

Link Laporan Penilaian Indeks Profesionalitas Jika Sudah Selesai Mengisi

  1. Link Laporan Pengisian PIP ASN Kemhan Per Individu
  2. Link Laporan Pengisian PIP ASN Satker

Konsultasi Pengisian PIP dapat menguhubungi 021-3828553

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia