TUGAS & FUNGSI BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TUGAS
Biro Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perancangan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan, hukum internasional serta dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemhan
FUNGSI
Biro Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian, fasilitasi, analisis, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional bidang pertahanan;
b. pengoordinasian, fasilitasi, analisis, dan pengharmonisasian rancangan peraturan internal bidang pertahanan;
c. pengelolaan program legislasi bidang pertahanan;
d. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro.
