Dua RUU Kerja Sama Bidang Pertahanan Akan Diratifikasi Dalam Bentuk Perpres

Selasa, 12 Juni 2012

398bc9a452f445d97dcd5831091c08aaJakarta, Dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Bidang Pertahanan masing-masing Kerja sama dengan pemerintah Republik Ceko dan MoU Dephan RI dengan Kemhan Republik Italia yakni bidang peralatan, logistik dan industri pertahanan, disetujui Komisi I DPR-RI untuk diratifikasi atau disahkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), sesuai Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan penyempurnaan UU Nomor 24 Tahun 2000,

Hal tersebut terungkap saat Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro didampingi Wamenlu RI Wardana dan Sekretaris Dirjen Kemkumham Supriyanto dengan Komisi I DPR-RI, Senin (11/6), di Jakarta.

Pembahasan Dua Perjanjian kerja sama pada raker yang dipimpin Ketua Komisi I DPR-RI Mahfudz Siddiq tersebut, merupakan yang kedua kalinya, karena sudah melalui proses pembahasan yang dimulai sejak 27 Februari sampai dengan 11 Juni 2012 dan dihadiri sejumlah fraksi yang dimintai pandangan umumnya, masing-masing Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB serta Hanura.

Sementara Menhan dalam Raker tersebut menyampaikan pandangannya, pada prinsipnya setiap perjanjian internasional seperti yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, khususnya dalam Pasal 10 yang menyebutkan bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang-Undang apabila berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara. Kemudian juga berkaitan dengan perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah NKRI, juga kedaulatan dan hak berdaulat negara. Berikutnya hak azasi manusia dan lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, pinjaman dan atau hibah luar negeri.

Jadi pembuatan dilakukan dengan Undang-Undang apabila terkait dengan masalah pertahanan. Tetapi di dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan, lanjut Menhan menjelaskan, pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk sebagaimana dimaksud pasal 10, atau artinya lebih teknis lagi, dapat dilakukan dengan Keputusan Presiden atau sekarang sudah menjadi Perpres, yang tetap diserahkan kepada DPR dalam hal ini Komisi I dalam proses pengesahannya.

Dan dalam kesempatan raker tersebut, Menhan juga menyampaikan pendapatnya kepada Komisi I DPR-RI tentang perlunya kejelasan kriteria, kapan satu bentuk kerja sama internasional dibuat dalam bentuk Undang-Undang atau hanya cukup dalam bentuk Keppres, agar keputusan yang diambil dapat lebih konsisten.

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia