TUGAS DAN FUNGSI


KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN PERTAHANAN RI

KEDUDUKAN
Kemhan merupakan unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan dipimpin oleh Menteri berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

TUGAS
Kemhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kemhan menyelenggarakan fungsi:

  1. a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
    b. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan;
    c. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemhan;
    d. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemhan;
    e. Pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
    f. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
    g. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
    h. Pelaksanaan pengelolaan instalasi strategis pertahanan;
    i. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
    j. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan.

 

  1. SUSUNAN ORGANISASI
    Kemhan terdiri atas:

    SEKRETARIS JENDERAL

    1. Sekretariat Jenderal selanjutnya disebut Setjen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
    2. Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal disebut Sekjen.
    3. Setjen mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh UO di lingkungan Kemhan.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Setjen menyelenggarakan fungsi:

    a. koordinasi kegiatan Kemhan;
    b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kemhan;
    c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kemhan;
    d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
    e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
    f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
    g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    Setjen terdiri atas:
    a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
    b. Biro Kepegawaian;
    c. Biro Hukum;
    d. Biro Tata Usaha dan Protokol;
    e. Biro Umum;
    f. Biro Hubungan Masyarakat;
    g. Biro Organisasi dan Tata Laksana; dan
    h. Biro Peraturan Perundang-Undangan.

    STAF AHLI MENTERI

    Staf Ahli Menteri terdiri atas:
    a. Staf Ahli Bidang Politik;
    b. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
    c. Staf Ahli Bidang Sosial; dan
    d. Staf Ahli Bidang Keamanan.

    1. Staf Ahli Menteri dikoordinir oleh Koordinator Staf Ahli Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    2. Koordinator Staf Ahli ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
    3. Staf Ahli Menteri dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

    Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Politik selanjutnya disebut Sahli Menhan Bid Pol mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik.

    Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Ekonomi selanjutnya disebut Sahli Menhan Bidang Ekon mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.

    Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Sosial selanjutnya disebut Sahli Menhan Bidang Sos mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial.

    Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan selanjutnya disebut Sahli Menhan Bidang Kam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keamanan.

    « kembali

    ITJEN

    1. Inspektorat Jenderal selanjutnya disebut Itjen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    2. Itjen dipimpin oleh Inspektur Jenderal disebut Irjen.
    3. Itjen mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kemhan.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam, Itjen menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kemhan;
    b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kemhan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya dengan metode pre, current dan post audit;
    c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
    d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kemhan;
    e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
    f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    Itjen terdiri atas:
    a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
    b. Inspektorat I;
    c. Inspektorat II;
    d. Inspektorat III;
    e. Inspektorat IV; dan
    f. Inspektorat V

    « kembali

    DITJEN STRAHAN
    1. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Strahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    2. Ditjen Strahan dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan disebut Dirjen Strahan.
    3. Ditjen Strahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Strahan menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan meliputi kebijakan strategis pertahanan, kerja sama pertahanan, wilayah pertahanan, dan pengerahan komponen pertahanan;
    b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan meliputi kebijakan strategi pertahanan, kerja sama pertahanan, wilayah pertahanan, dan pengerahan komponen pertahanan;
    c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan meliputi kebijakan strategis pertahanan, kerja sama pertahanan, wilayah pertahanan, dan pengerahan komponen pertahanan;
    d. pelaksanaan administrasi Ditjen Strahan; dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    Ditjen Strahan terdiri atas:
    a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    b. Direktorat Kebijakan Strategis Pertahanan;
    c. Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan;
    d. Direktorat Kerja Sama Internasional Pertahanan; dan
    e. Direktorat Wilayah Pertahanan.

    « kembali

    DITJEN RENHAN

    1. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Renhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    2. Ditjen Renhan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan disebut Dirjen Renhan.
    3. Ditjen Renhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Renhan menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
    b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
    c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
    d. pelaksanaan administrasi Ditjen Renhan; dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    Ditjen Renhan terdiri atas:
    a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    b. Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan;
    c. Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran;
    d. Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran; dan
    e. Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran.

    « kembali

    DITJEN POTHAN
    1. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Pothan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    2. Ditjen Pothan dipimpin oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan disebut Dirjen Pothan.
    3. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Potensi Pertahanan.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Pothan menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijakan di bidang potensi Pertahanan meliputi sumber daya pertahanan, sumber daya manusia pendukung pertahanan, teknologi industry pertahanan, dan teknologi informasi komunikasi pertahanan;
    b. pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan meliputi sumber daya pertahanan, sumber daya manusia pendukung pertahanan, teknologi industry pertahanan, dan teknologi informasi komunikasi pertahanan;
    c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi pertahanan meliputi sumber daya pertahanan, sumber daya manusia pendukung pertahanan, teknologi industri pertahanan, dan teknologi informasi komunikasi pertahanan;
    d. pelaksanaan administrasi Ditjen Pothan; dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    Ditjen Pothan terdiri atas:
    a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    b. Direktorat Bela Negara;
    c. Direktorat Direktorat Sumber Daya Pertahanan;
    d. Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan; dan
    e. Direktorat Veteran.

    « kembali

    DITJEN KUATHAN
    1. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Kuathan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    2. Ditjen Kuathan dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan disebut Dirjen Kuathan.
    3. Ditjen Kuathan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Kuathan menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan meliputi sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas dan jasa, serta kesehatan pertahanan;
    b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan meliputi sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas dan jasa, serta kesehatan pertahanan;
    c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan meliputi sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas dan jasa, serta kesehatan pertahanan;
    d. pelaksanaan administrasi Ditjen Kuathan; dan
    e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

    Ditjen Kuathan terdiri atas:
    a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    b. Direktorat Sumber Daya Manusia;
    c. Direktorat Materiil;
    d. Direktorat Fasilitas dan Jasa; dan
    e. Direktorat Kesehatan.

    « kembali

    BARANAHAN
    1. Badan Sarana Pertahanan selanjutnya disebut Baranahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    2. Baranahan dipimpin oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan disebut Kabaranahan.
    3. Baranahan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Baranahan menyelenggarakan fungsi sebagai
    berikut:
    a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan;
    b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
    c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
    d. pelaksanaan administrasi Baranahan; dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    Baranahan terdiri atas:
    a. Sekretariat Badan;
    b. Pusat Alat Peralatan Pertahanan;
    c. Pusat Konstruksi;
    d. Pusat Kodifikasi; dan
    e. Pusat Barang Milik

    « kembali

    BALITBANG
    1. Badan Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Balitbang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    2. Balitbang dipimpin oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan disebut Kabalitbang.
    3. Balitbang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balitbang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

    a. penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
    b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
    c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;

    d. pelaksanaan administrasi Balitbang; dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    « kembali

    BADIKLAT
    1. Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Badiklat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    2. Badiklat dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan disebut Kabadiklat.
    3. Badiklat mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam, Badiklat menyelenggarakan fungsi sebagai
    berikut:
    a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
    b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
    c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
    d. pelaksanaan administrasi Badiklat; dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    Badiklat terdiri atas:
    a. Sekretariat Badan;
    b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan;
    c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bahasa;
    d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Pertahanan; dan
    e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara.

    « kembali

    BADAN INSTALASI STRATEGIS PERTAHANAN
    1. Badan Instalasi Strategis Pertahanan selanjutnya disebut Bainstrahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    2. Bainstrahan dipimpin oleh Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan disebut Kabainstrahan.
    3. Bainstrahan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan instalasi strategis, Pertahanan Siber dan Informasi pertahanan.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bainstrahan menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan kawasan instalasi strategis, informasi strategis, dan pertahanan siber;
    b. pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis, informasi strategis, dan pertahanan siber;
    c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis, informasi strategis, dan pertahanan siber;
    d. pelaksanaan administrasi Bainstrahan; dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    Bainstrahan terdiri atas:
    a. Sekretariat Badan;
    b. Pusat Pengelolaan Kawasan;
    c. Pusat Pertahanan Siber; dan
    d. Pusat Informasi Strategis Pertahanan.

    PUSAT
    1. Menhan dibantu oleh Pusat sebagai unsur pendukung.Pusat sebagaimana dimaksud terdiri atas:
    a. Pusat Kelaikan;
    b. Pusat Data dan Informasi;
    c. Pusat Rehabilitasi; dan
    d. Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan.

    « kembali

    PUSAT KELAIKAN
    1. Pusat Kelaikan selanjutnya disebut Puslaik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.
    2. Puslaik dipimpin oleh Kepala Pusat Kelaikan disebut Kapuslaik.Puslaik terdiri atas:
    a. Bagian Tata Usaha;
    b. Bidang Kelaikan Darat;
    c. Bidang Kelaikan Laut;
    d. Bidang Kelaikan Udara; dan
    e. Kelompok Jabatan Fungsional.

    « kembali

    PUSAT DATA DAN INFORMASI
    1. Pusat Data dan Informasi selanjutnya disebut Pusdatin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.
    2. Pusdatin dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Informasi disebut Kapusdatin.Pusdatin terdiri atas:
    a. Bagian Tata Usaha;
    b. Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pertahanan;
    c. Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    d. Bidang Pengamanan Sistem Informasi dan Persandian; dan
    e. Kelompok Jabatan Fungsional.

    « kembali

    PUSAT REHABILITASI
    1. Pusat Rehabilitasi selanjutnya disebut Pusrehab berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.
    2. Pusrehab dipimpin oleh Kepala Pusat Rehabilitasi disebut Kapusrehab.Pusrehab terdiri atas:
    a. Bagian Tata Usaha;
    b. Bidang Rehabilitasi Medik;
    c. Bidang Rehabilitasi Vokasional;
    d. Bidang Rehabilitasi Sosial; dan
    e. Kelompok Jabatan Fungsional.

    « kembali

    PUSAT PELAPORAN DAN PEMBINAAN KEUANGAN PERTAHANAN
    1. Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan selanjutnya disebut Puslapbinkuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.
    2. Puslapbinkuhan dipimpin oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan disebut Kapuslapbinkuhan
    3. Puslapbinkuhan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh UO di lingkungan Kemhan di bidang pembinaan dan administrasi keuangan serta pendayagunaan sumber dana pertahanan.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Puslapbinkuhan menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang pembinaan dan administrasi keuangan serta pendayagunaan sumber dana pertahanan;
    b. penyusunan peraturan dan petunjuk teknis di bidang pembinaan dan administrasi keuangan pertahanan;
    c. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pertanggungjawaban sumber dana pertahanan serta pengelolaan administrasi keuangan pertahanan;
    d. pelaksanaan rekonsiliasi laporan akuntansi keuangan dan akuntansi Barang Milik Negara, verifikasi akuntansi barang sumber dana pertahanan, serta penyusunan laporan keuangan Pusat, Satker Kemhan, dan Kemhan; dan
    e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.Puslapbinkuhan terdiri atas:
    a. Bagian Tata Usaha;
    b. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
    c. Bidang Administrasi Pembiayaan;
    d. Bidang Pengendalian Keuangan Pertahanan; dan
    e. Kelompok Jabatan Fungsional.
      j. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia