Kemhan:Pengadaan Alat ANTI SADAP Untuk Amankan Informasi Strategis TNI

Jumat, 27 September 2013

Jakarta, Mencermati perkembangan pemberitaan di media masa beberapa hari terakhir terkait kekhawatiran pengadaan peralatan intelijen akan disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu, Kementerian Pertahanan melalui Pusat Komuniasi Publik Kemhan memandang perlu untuk menjelaskan dan menegaskan bahwa pengadaan tersebut adalah bagian dari proses modernisasi Alutsista TNI yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pencapaian tugas pokok dan fungsi TNI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pengadaan peralatan intelijen oleh Kemhan berawal dari pengajuan kebutuhan peralatan ANTI SADAP oleh Badan Inteligen Strategis (BAIS) TNI. Proses awal pengajuan kebutuhan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2009. Dalam pembahasan anggaran tahun 2012, rencana pengadaan peralatan anti sadap tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi I DPR untuk dibiayai dengan Kredit Eksport.

Kontrak pengadaan peralatan ANTI SADAP tersebut dilakukan dengan perusahaan Inggris (Gamma TSE Ltd), setelah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Prepres Nomor 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 Tahun 2012.  Kontrak senilai USD 5,6 juta (€ 4,2 juta) tersebut mencakup materiil peralatan ANTI SADAP dan paket pelatihan bagi personel yang mengoperasikannya, baik yang bertugas di dalam negeri maupun kantor-kantor Atase Pertahanan Indonesia di luar negeri.

Peralatan ANTI SADAP yang tercakup dalam kotrak tersebut meliputi peralatan komunikasi data yang dilengkapi dengan encryptor dan decryptor, peralatan surveillance yang dilengkapi dengan source code serta peralatan pengamanan komunikasi. Menurut terminologi yang berlaku di lingkungan TNI, peralatan tersebut dikategorikan sebagai materiil khusus intelijen teknik (Matsusintelnik) yang berfungsi untuk mendukung tugas-tugas di bidang intelijen. Secara operasional, peralatan tersebut akan digunakan untuk meningkatkan sistem pengamanan instalasi Atase Pertahanan RI di luar negeri, meningkatkan kualitas pengamanan petukaran data/informasi serta mengamankan sistem komunikasi antara Bais TNI dengan kantor-kantor Atase Pertahanan RI di luar negeri.

Pengadaan peralatan ANTI SADAP tersebut bertujuan agar proses pertukaran informasi antara Bais TNI dengan kantor-kantor Atase Pertahanan RI yang tersebar di seluruh dunia dapat berlangsung dengan aman dan kedap dari gangguan. Peralatan tersebut sangat diperlukan untuk menjamin bahwa pengiriman data/informasi strategis tidak terganggu atau tersadap oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Peralatan ANTI SADAP tersebut tidak akan digunakan TNI untuk menyadap rakyat Indonesia. Tetapi sebaliknya digunakan sebagai alat anti sadap. Secara teknis peralatan tersebut tidak berfungsi sebagai alat sadap. Selain itu, jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Nasional telah terbukti efektif untuk mencegah institusi TNI melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional dalam kehidupan bernegara sejak reformasi 1998.

Peralatan ANTI SADAP tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan politik praktis. Sesuai penjelasan Panglima TNI dalam beberapa kesempatan, telah ditegaskan bahwa seluruh jajaran TNI menjunjung tinggi komitmen netralitas dan tidak masuk dalam urusan politik praktis menjelang Pemilu 2014. Selain itu, netralitas TNI juga telah teruji dan terbukti memberikan kontribusi positif dalam menopang kehidupan demokrasi sejak pemilu 2004 sampai saat ini. Kedua hal tersebut merupakan jaminan bahwa peralatan ANTI SADAP tersebut juga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu.

Demikian siaran pers Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan ini, diharapkan dapat memberikan klarifikasi terhadap berbagai pemberitaan di media masa yang berkaitan dengan pengadaan peralatan peralatan ANTI SADAP  TNI.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia