Rapat Pimpinan Pertahanan Negara 2014: Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara Berkelanjutan

Selasa, 7 Januari 2014

Jakarta, 7 Januari 2014 – Kementerian Pertahanan menggelar Rapat Pimpinan Pertahanan Negara (Rapim Hanneg) Tahun 2014, Selasa (7/1) di kantor Kemhan, Jakarta. Rapim dipimpin oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro didampingi Panglima TNI, Kasad, Kasau, Kasal dan Wamenhan. Rapim dihadiri seluruh pejabat eselon I dan II di jajaran Kemhan serta beberapa pejabat dari Mabes TNI dan Mabes Angkatan serta Staf KKIP. Kegiatan Rapim 2014 ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan setiap awal tahun dalam rangka penyampaian Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2014.

Kebijakan tersebut merupakan pedoman dalam pengelolaan Pertahanan Negara oleh Kemhan dan TNI pada tahun 2014. Rapim Hanneg 2014 mengambil tema “Kontinuitas Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara, Guna Mewujudkan Kekuatan Pokok Minimum Didukung Semangat Bela Negara dan Kemandirian Industri Pertahanan, Dalam Rangka Mempertahankan Kedaulatan Negara, Keutuhan NKRI dan Keselamatan Segenap Bangsa”.

Menhan dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan MEF sampai tahun 2024 yang mencakup modernisasi Alutsista TNI, sarana prasarana, profesionalisme SDM dan kelembagaan yang didukung industri pertahanan, Kemhan dan TNI telah merencanakan dan melaksanakan pengadaan Alutsista dan infrastruktur dengan berbagai sumber pendanaan yang ada.

Selanjutnya dijelaskan bahwa pengawasan lintas sektoral yang efektif dan koordinasi yang baik akan membangkitkan budaya pengawasan internal di lingkungan instansi pemerintah. Budaya ini hanya dapat tercipta oleh orang-orang yang memang memiliki integritas dan komitmen yang kuat terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi.

Tahun 2014 bagi jajaran Kemhan dan TNI adalah tahun kerja keras, karena banyak hal yang harus diselesaikan, yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyelengaraan pertahanan negara. Hal tersebut diantaranya Kebijakan Umum Pertahanan Negara dan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara tahun 2015-2019, Produk Strategis Pertahanan, Rencana Strategis Kemhan-TNI Tahun 2015-2019, Master List Kebutuhan Alutsista dan Non-Alutsista serta target capaian kinerja dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan opini BPK RI menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada tahun ini masyarakat juga akan melihat Alutsista yang telah ditopang oleh kemampuan Industri Pertahanan dalam negeri, melengkapi satuan-satuan tempur TNI.

Industri Pertahanan dalam negeri telah mengimplementasikan program-program alih teknologi dalam rangka melepaskan ketergantungan kepada negara lain dan meningkatkan keyakinan pada kemampuan sendiri. Program alih teknologi tersebut antara lain, pembangunan pesawat tempur KFX/IFX, pembangunan kapal selam, pembangunan kapal PKR, propelan, roket, medium tank dan lain sebagainya. Terkait dengan pembangunan pesawat tempur KFX/IFX yang merupakan produksi bersama antara Indonesia dan Republik Korea, pemerintah Korea melalui Majelis Nasional Korea telah menyetujui anggaran untuk melanjutkan program KFX/IFX sekitar $ 20 juta untuk tahun 2015.

Lebih lanjut Menhan memberikan penekanan agar Kebijakan Pertahanan Negara 2014 yang telah ditetapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh jajaran Kemhan dan TNI. Ada tujuh penekanan yang perlu mendapat perhatian yaitu:

  • Pertama, perlu meningkatkan pengawasan internal yang efektif dan efisien dalam membangkitkan budaya pengawasan internal di lingkungan Kemhan-TNI.
  • Kedua, penyusunan Kebijakan Umum Pertahanan Negara dan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara tahun 2015-2019 harus diselesaikan sesuai time frame dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
  • Ketiga, perlu segera menyempurnakan Produk Strategis Pertahanan, Rencana Strategis Kemhan-TNI Tahun 2015-2019, Master List Kebutuhan Alutsista dan Non-Alutsista agar dapat dijadikan pedoman dalam mengawal kebijakan bidang pertahanan.
  • Keempat, perlu melakukan langkah-langkah untuk tingkatkan opini BPK RI menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa tambahan catatan apapun.
  • Kelima, perlu segera mengimplementasikan program alih teknologi untuk melepaskan ketergantungan kepada negara lain dan meningkatkan keyakinan akan kemampuan sendiri.
  • Keenam, Kebijakan Menteri Pertahanan tahun 2014 yang telah ditetapkan agar dapat menjadi acuan jajaran Kementerian Pertahanan sebagai perumus kebijakan dan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara.
  • Ketujuh, kebijakan zero growth dan right sizing ditetapkan hingga tahun 2024 dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM dan efektivitas kelembagaan.

Dalam kaitan kemandirian industri pertahanan, KKIP telah melakukan roadshow ke negara-negara Asia Tenggara dan Afrika dalam upaya mempromosikan produk-produk industri pertahanan. Roadshow promosi industri pertahanan ini telah menghasilkan beberapa pesanan kepada PT DI berupa rencana pembelian 2 sampai 4 unit pesawat CN-235 MPA oleh Malaysia, pembelian 2 unit NC 212, rencana pembelian CN 235 MPA oleh Angkatan Udara Filipina, rencana pembelian CN-235 oleh Thailand, dan rencana pembelian CN-295 oleh Vietnam. Sementara kepada PT PINDAD adalah rencana pembelian Panser Anoa oleh Malaysia dan Brunei Darussalam, rencana pembelian senjata dan munisi oleh Uganda serta pembelian senjata dan munisi oleh Timor Leste dan Laos. Sedangkan kepada PT PAL adalah pesanan 2 unit SSV oleh Filipina.

Sementara itu, dalam rangka menghadapi keperluan strategis pada tahun 2014, Rapim Hanneg 2014 juga menekankan kebijakan sistem pertahanan negara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dukungan tersebut dapat berupa bantuan militer maupun nirmiliter yang pelaksanaannya harus sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku.

Berkaitan dengan bantuan militer, sampai saat ini masih berlaku tiga peraturan perundang-undangan yaitu, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, UU Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya serta PP Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer.

Dalam kaitan permintaan dan pelaksanaan bantuan militer, apabila ternyata atau dapat diperhitungkan, bahwa Polisi Negara tidak cukup kuat atau tidak dapat bertindak pada waktu dan ditempat yang dibutuhkan, maka Kepala Daerah berhak meminta bantuan militer kepada Komandan Militer Daerah.

Sedangkan dalam kaitan nirmiliter dilakukan dengan memantapkan sistem pertahanan negara di daerah melalui pembinaan kemampuan bela negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi sebagai Wakil Pemerintah Pusat guna menjamin tetap tegaknya keutuhan NKRI.

Dalam Rapim Hanneg 2014 ini, Kemhan mengundang pembicara Ketua BPK RI Hadi Poernomo dan Ketua KPK Abraham Samad. Dihadapan para peserta Rapim, Ketua BPK RI menyampaikan makalah dengan judul “Wujudkan ‘CCTV’ APBN di Kemhan dan TNI”. Sedangkan Ketua KPK menyampaikan makalah yang berjudul “Memimpin dan menyalakan cahaya di dalam kegelapan korupsi”.

Demikian Siaran Pers Pusat Komunikasi Publik Kemhan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia