Rapat Pleno KKIP: KKIP Beri Andil dan Kontribusi Besar dalam Industri Pertahanan

Selasa, 14 April 2015

101215Jakarta,  Sejak terbentuknya Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) tahun 2013 yang sejalan dengan penjabaran UU No.16/2012 tentang industri pertahanan, KKIP telah banyak memberi andil dan kontribusi yang besar dalam mendorong industri pertahanan dalam negeri, baik industri pertahanan milik negara (BUMN) maupun milik swasta.

Banyak tantangan yang dihadapi para pelaku industri pertahanan untuk memenuhi peralatan pertahanan dan keamanan dalam rangka mewujudkan kemandirian nasional. Dalam mewujudkan kemandirian nasional yang merupakan salah satu dari program-program nasional diharapkan target-target pada program nasional tersebut dapat terwujud.

Demikian diungkapkan Sektretaris KKIP Letjen TNI Ediwan Prabowo, S.Ip saat membuka rapat pleno kesatu KKIP tahun anggaran 2015 di kantor Kemhan, Jakarta, Jumat (10/4). Adapun agenda pembahasan rapat pleno kesatu ini selain mendengar paparan dari  Ketua Tim Pelaksana KKIP Marsdya TNI (Purn) Eris Herryanto, M.A juga membahas program kerja dan anggaran KKIP tahun 2015.

Dijelaskan bahwa salah satu program kerja KKIP yang akan dibentuk dalam waktu dekat adalah forum KKIP dengan tujuan untuk menyampaikan program-program beserta pemahaman atas tugas-tugas KKIP dan aturan-aturan yang sudah berlaku di KKIP.

Sementara itu Ketua Tim Pelaksana KKIP menyampaikan bahwa menurut UU No.16/2012 sidang pleno KKIP dilaksanakan dua kali dalam setahun. Untuk itu, rapat pleno ini diselenggarakan guna menjaring saran dan masukan dari anggota KKIP. Dalam paparannya, Ketua Tim Pelaksana KKIP menyampaikan tentang program kerja KKIP tahun 2015, pembahasan materi sidang, tugas dan kewenangan KKIP serta peran-peran kementerian lainnya sebagai anggota KKIP.

Terkait dengan turunan UU No.16/2012, terdapat delapan aturan-aturan turunan dari UU tersebut tetapi yang telah disyahkan baru tiga aturan. Aturan-aturan tersebut akan dibentuk dalam suatu Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Ketiga aturan yang telah disetujui yaitu PP tentang Imbal Dagang menjadi PP No.76/2014 yang telah diundangkan tanggal 14 Oktober 2014.

Selanjutnya Perpres tentang Organisasi Tata Kerja dan Sekretariat KKIP disyahkan melalui Perpres No. 59/2013 dan Rancangan Perpres tentang Pengembangan Pesawat Tempur IF-X telah ditandatangani melalui Perpres No. 136/2013.

Dalam  rapat pleno KKIP tersebut, hadir wakil dari beberapa kementerian/lembaga yang tergabung sebagai anggota KKIP seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Polri serta Sekretaris Harian KKIP, Koordinator Staf Ahli dan pejabat di lingkungan KKIP.

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia