Kemhan Gelar Rakor Pembina Bela Negara Bagi Pimpinan Daerah Dan Pimpinan Perguruan Tinggi

Kamis, 25 Agustus 2016

Jakarta88109DSC_3659, DMC – Untuk menyamakan visi, misi dan persepsi pada pelaksanaan Pembentukan Kader Pembina Bela Negara di tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kamis (25/8) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor). Rapat Koordinasi yang terdiri dari Kementerian, Pimpinan Daerah dan Perguruan Tinggi, dihadiri oleh Gubernur seluruh propinsi dan Rektor Perguruan Tinggi, di Aula Bhineka Tunggal Ika (BTI) Kemhan, Jakarta.

Rakor mengambil tema “Melalui Rapat Koordinasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Kita Tingkatkan Keterpaduan, Sinergisitas dan Integritas antar Lembaga/Kementerian Daerah, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Seluruh Indonesia”.

Dalam kesempatan Rakor ini, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menjadi keynote speakers dan akan dilanjutkan penyampaian sejumlah materi dengan Moderator Dr. Andi Wijayanto, antara lain Dirjen Pothan Kemhan DR. Timbul Siahaan tentang Industri Pertahanan. Kemudian Mendagri Tjahjo Kumolo tentang Program yang Dibangun dalam Meningkatkan Pembentukan Kader Bela Negara di Masyarakat serta Menristek Dikti Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak. tentang Program dan Sistem yang Dibangun Dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Bela Negara bagi Mahasiswa dan Civitas Akademika di Perguruan Tinggi.

Saat berbicara di depan forum Menteri Petahanan Ryamizard Ryacudu meminta kepada pimpinan daerah dan pimpinan akademisi untuk menyamakan visi dan misi, terkait penanaman nilai-nilai patrotisme cinta tanah air dan pembinaan Bela Negara di tingkat daerah di Indonesia. Untuk itu Menhan mengundang para rektor perguruan tinggi serta para gubernur daerah dalam rakor Bela Negara untuk bertukar pikiran dan menyempurnakan pondasi kebangsaan

Selain untuk membangun kesamaan pemahaman pembinaan kesadaran Bela Negara, menurut Menhan, rakor ini juga sebagai salah satu upaya revolusi mental melalui pembangunan karakter bangsa, sebagaimana menjadi program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Nawacita ke-8, yang dilaksanakan melalui penanaman nilai-nilai patriotisme, cinta tanah air dan Bela Negara

Lebih lanjut Menhan menjelaskan kesadaran Bela Negara merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional, sehingga pelaksanaannya tidak hanya menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan semata, tetapi menjadi tanggungjawab bersama melalui Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah serta segenap komponen bangsa termasuk TNI dan Polri.

“Salah satu faktor penting yang harus dipahami, Bela Negara merupakan program penting dari Kemhan tapi untuk menyempurnakannya kita tidak bisa bekerja sendiri. Pendidikan sejak usia dini bahkan sampai perguruan tinggi yang kita harapkan dapat menanamkan jiwa kebangsaan yang perlahan makin tipis sekali,” Kata Menhan Ryamizard.

Ditambahkan Menhan, pemahaman Bela Negara sebagai sebuah pendidikan tidak secara instan dapat diresapi oleh masyarakat. Dalam penerapannya, harus dilakukan secara bertahap dan konsisten. Apalagi, di tengah situasi saat ini, rasa kebangsaan yang melekat pada tiap generasi muda kian tipis.

Maka dari itu, diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam penerapannya. Kerja sama itu juga, nantinya berguna menyempurnakan program Bela Negara agar lebih seragam. Melalui keseragaman itu menunjukkan identitas diri bangsa Indonesia dan tertanam kesadaran nilai-nilai Pancasila.

Di sisi lain, Menhan mengatakan bahwa Program Bela Negara adalah modal sosial sebagai antisipasi ancaman terorisme dan gerakan radikal yang terus berkembang. Bela Negara, menjadi landasan bersikap dan berperilaku bangsa Indonesia yang sejalan dengan upaya pembentukan revolusi mental. “Sebagai sebuah landasan sikap dan perilaku Indonesia dalam revolusi mental maka dinamika Bela Negara adalah modal sosial dari ancaman terorisme dan gerakan radikal,” ujar Ryamizard.

Sementara itu tujuan diselenggarakan Rakor ini sebagai perwujudan yang diamanatkan dalam Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”, yang dijabarkan lebih lanjut tentang hak dan kewajiban dalam pembelaan negara tertuang dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang berbunyi “Pertahanan Indonesia diselenggarakan dengan Sistem Pertahanan Semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional”. (MAW/JLY).




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia