KPK Dibentuk Sebagai Lembaga yang Bebas dari Pengaruh Kekuasaan Manapun

Selasa, 22 November 2016

tmp_4207-321452221116-Pengarahan-Ka-KPK-153202070Jakarta, DMC – Undang-undang menuntut penyelenggara negara untuk berlaku jujur, adil, terbuka serta mampu membebaskan diri dari praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Lembaga negara disini yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, baik pusat maupun daerah. Namun sampai saat ini masih saja terdapat penyelewengan yang dilakukan penyelenggara negara. Untuk itulah KPK dibentuk sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Berdasarkan hal tersebut, Kemhan turut berperan aktif dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan cara meningkatkan pemahamaan dan komitmen kepada seluruh pegawai terhadap tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi atau pengarahan tindak pidana korupsi kepada pejabat eselon I, II dan III di lingkungan Kemhan seperti yang dilakukan Menhan Ryamizard Ryacudu dan Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (22/11), di kantor Kemhan Jakarta.

Pengarahan yang mengangkat tema ”Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Guna Mewujudkan Pemerintahan Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Di Lingkungan Kemhan”, memiliki makna strategis karena dapat menjadi tolak ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum suatu negara adalah perang terhadap korupsi. Korupsi merupakan penyakit kronis, sistemik dan sukar tersentuh oleh hukum sehingga merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Melalui pengarahan ini Menhan berharap akan terwujud aparatur negara yang bersih, profesional, bertanggungjawab serta tercipta birokrasi yang efisien dan efektif sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan bermutu kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo dalam arahannya tentang transparansi dan akuntabilitas sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, mengungkapkan bahwa banyak dampak yang diakibatkan dari korupsi seperti pembakaran hutan yang menyebabkan kerusakan alam. Selain itu bio-energi yang semakin berkurang, rata-rata pendidikan usia sekolah tidak lebih dari program wajib belajar yang hanya 6 tahun dan hutang luar negeri yang semakin besar.

Ketua KPK mengatakan bahwa setiap berhubungan dengan sektor apapun masyarakat selalu dihadapkan pada tindak pidana korupsi seperti bidang pendidikan dan pengadilan, dengan modus yang paling banyak digunakan adalah penyuapan serta pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

Berdasarkan data dari Corruption Perception Index (CPI), tingkat korupsi di Indonesia dapat mempengaruhi persepsi dunia terhadap Indonesia. Namun bukan berarti korupsi di Indonesia tidak dapat dihilangkan. Harapan untuk menjadi lebih baik masih besar, apalagi jika dalam era pemerintahan saat ini kita dapat mentransformasikan pemerintahan menjadi jauh lebih efektif dan efisien.

Lebih lanjut Ketua KPK menjelaskan cara penindakan korupsi dengan melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (HKPN), melaporkan gratifikasi, mengungkapkan jaringannya (follow the suspect), pengembalian aset negara (follow the money/asset), pengetrapan illicit enrichment dan pengetrapan trading in influence. Dalam setiap sektor kehidupan selalu ada mafia yaitu orang yang tidak berpihak pada orang banyak. Untuk itu kita dapat mencontoh Singapura dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang dijuluki sebagai fine city yang memiliki karakter dalam berbangsa dan bernegara. (ERA/RAF)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia