Setiap Masa Ada Pemimpinnya dan Setiap Pemimpin Ada Masanya

Selasa, 29 November 2016

291116 HUT KOrpri 45Jakarta, DMC Dalam rangka mempercepat proses regenerasi dalam pola karier anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kemhan dan TNI, hendaknya ada perputaran jabatan yang sesuai aturan dan sesuai dengan waktu yang ditentukan. “Setiap masa ada pemimpinnya dan setiap pemimpin ada masanya.” Demikian diungkapkan Sekjen Kemhan Laksdya TNI Widodo, M. Sc dihadapan pengurus dan anggota KORPRI Kemhan dan TNI saat memberi pengarahan dalam rangka peringatah HUT Korpri ke-45, Selasa (29/11), di kantor Kemhan Jakarta.

Lebih lanjut Sekjen menekankan kepada seluruh anggota KORPRI Kemhan untuk tidak memaksakan kehendak dalam menduduki suatu jabatan, karena jabatan tidak menjadi hak seseorang seumur hidupnya. Untuk itu regenerasi personel yang memiliki kompetensi harus dan wajib dilakukan. “Harus ada konsep strategis dalam penetapan jabatan anggota KORPRI Kemhan dan TNI, misalnya jabatan PNS Kemhan maksimal 3 (tiga) tahun untuk posisi yang tidak perlu memiliki keahlian khusus seperti ahli nuklir, kimia, dll” ujar Sekjen.

Sekjen menekankan kepada PNS Kemhan dan TNI harus memiliki integritas, loyalitas dan kompetensi. Diri kita sendirilah yang harus mengukur kepantasan apakah kita layak menduduki jabatan tersebut atau tidak. PNS Kemhan dan TNI harus menjadi akselerator yang memiliki arah dan tujuan yang sama dengan pemimpinnya.

Sementara itu dalam kesempatan dan waktu yang sama, Dirjen Strahan Mayjen TNI Dr. Yoedhi Swantanto, MBA., memberikan pembekalan kepada anggota KORPRI Kemhan/TNI tentang kebijakan pembangunan pertahanan dengan moderator Ketua KORPRI Kemhan drs. Sutrimo.

Dalam uraiannya, Dirjen Strahan mengatakan bahwa saat ini pembangunan pertahanan nirmiliter lebih penting dari pertahanan militer. Yang lebih penting dan utama adalah membangun jiwa atau posturnya terlebih dahulu daripada membangun badan atau fisiknya yaitu melalui program bela negara. Karena bela negara memiliki efek gentar atau detterence efect bagi negara lain. Setelah itu barulah pembangunan pertahanan negara, pembangunan kelembagaan, pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulai kecil terluar/terdepan (PPKT) serta pembangunan di bidang kerjasama internasional. (ERA/ACP)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia