Indonesia dan Brasil Tandatangani Persetujuan Kerja Sama Pertahanan

Kamis, 30 Maret 2017

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Brasil menandatangani Persetujuan Tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan. Persetujuan Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu dan Menteri Pertahanan Republik Federasi Brasil Raul Belens Jungmann Pinto.

Penandatanganan dilakukan secara terpisah, dimana Menhan RI menandatangani pada Kamis (30/3) di Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, dengan dihadiri dan disaksikan oleh Dubes Brasil Untuk Indonesia Rubem Antonio Correa Barbosa mewakili Pemerintah Republik Federasi Brasil. Selanjutnya, naskah Persetujuan Kerja Sama tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk ditandatangani oleh Menhan Republik Federasi Brasil Raul Belens Jungmann Pinto di Brasil.

Penandatanganan Persetujuan Kerja Sama yang dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan, saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah, tidak intervensi urusan dalam negeri, saling percaya serta saling menguntungkan bagi kedua negara dilatarbelakangi atas pentingnya peningkatan kerja sama pertahanan dalam hubungan bilateral kedua negara khususnya untuk berkontribusi dalam memelihara dan menjaga stabilitas perdamaian serta keamanan internasional.

Persetujuan Kerja Sama tersebut juga merupakan tindaklanjut dari Deklarasi Bersama tentang Kemitraan Strategis antara Republik Indonesia dan Republik Federasi Brasil yang ditandangani pada tanggal 15 Oktober 2008 oleh Kementerian Luar Negeri kedua negara di Brasil.

Dengan ditandatangananinya Persetujuan Kerja Sama ini, maka diharapkan kerja sama kedua negara di bidang pertahanan, kegiatan militer, kerja sama industri pertahanan dan kerja sama lainnya yang disepakati akan lebih meningkat lagi di masa mendatang.

Lingkup dan bentuk dari Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Brasil Tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan meliputi; Pertama, Pertukaran kunjungan pada tingkat kebijakan oleh delegasi tingkat tinggi termasuk otoritas militer dan sipil dari masing-masing Kemhan kedua negara; Kedua, Pertemuan antar institusi pertahanan dan militer; Ketiga, meningkatkan pengembangan Sumber Daya Manusia pada institusi pertahanan kedua negara melalui pendidikan dan pelatihan.

Selanjutnya Keempat, Pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang diperloleh dalam bidang operasi militer dan intelijen militer serta operasi pemeliharaan perdamaian internasional; Kelima, Berbagai pengalaman ilmiah dan teknologi di berbagai bidang terkait pertahanan melalui pertukaran informasi, saling kunjung, dan inisiatif lainnya yang menjadi kepentingan bersama dan saling menguntungkan bagi Kemhan kedua negara.

Keenam, Meningkatkan kerja sama industri pertahanan terutama di bidang peralatan dan jasa, dukungan logistik, ekspor bidang pertahanan, transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama dan pemasaran bersama. Dan terakhir Ketujuh, Bekerjasama dalam bidang pertahanan dan militer lainnya yang menjadi kepentingan bersama kedua negara.

Demikian Siaran Pers Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia