Kemhan RI Tidak Ikut Campur Dalam Urusan Bisnis Pengadaan Kapal SSV Filipina

Senin, 3 April 2017

Kepala Pusat Komunikasi Publik Brigjen TNI Djundan Eko Bintoro M.Si(Han), Senin (2/4) di Kantor Kemhan, Jakarta, memberikan tanggapan resmi atas kasus pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT. PAL kepada Pemerintah Philipina yang dilakukan secara Government to Company (Pemerintah dalam hal ini Philipina ke perusahaan dalam hal ini PT.PAL). Kementerian Pertahanan RI tidak mencampuri secara bisnis pengadaan kapal SSV tersebut.

Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab membangun dan mengembangkan industri pertahanan untuk menjadi maju, kuat, mandiri dan berdaya saing. Hal tersebut sejalan dengan pasal 7 UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Kementerian Pertahanan RI melaksanakan program pemerintah untuk mendorong industri pertahanan merambah pasar domestik dan luar negeri dalam hal pengadaan alat peralatan pertahanan (Alpalhan).

Untuk menjual produk-produk industri pertahanan, Kementerian Pertahanan menerbitkan export lisece yang merupakan bagian dari fungsi Kementerian Pertahanan.

Pengadaan dua kapal SSV (Strategic Sealift Vessel) dari PT.PAL ke Pemerintah Philipina dilakukan secara Government to Company (Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Philipina kepada Perusahaan dalam hal ini PT.PAL).




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia