Pemerintah Miliki Tanggungjawab untuk Beri Kemudahan Hak Veteran RI

Kamis, 18 Mei 2017

180517 Rakor Vet RIJakarta – Pemerintah memiliki tanggungjawab yang besar untuk mewujudkan kelancaran dan kemudahan yang menjadi hak veteran Republik Indonesia. Untuk itu sudah selayaknya pemerintah mengoptimalkan kinerjanya dalam pelayanan penyelenggaraan administrasi dan pembayaran hak-hak veteran Republik Indonesia.

Dengan adanya komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang terjalin dengan baik, diharapkan penyelenggaraan administrasi dan pemberian hak-hak Veteran Republik Indonesia akan semakin lancar. Demikian diungkapkan Dirjen Pothan dalam sambutannya yang dibacakan Ses Dirjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Sunaryo saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Administrasi Veteran Republik Indonesia, Kamis (18/5), di kantor Ditjen Pothan Kemhan Jakarta.

Hal ini sesuai dengan tema yang diangkat dalam Rakor Veteran Republik Indonesia yaitu, “Koordinasi dan Kerjasama Antar Pemanghku Kebijakan dalam Upaya Meningkatkan Kelancaran Administrasi dan Hak-hak Veteran Republik Indonesia.”

Sampai saat ini dalam penyelesaian administrasi veteran yang berhubungan dengan hak-hak veteran RI, masih ditemukan adanya hambatan atau kendala yang memerlukan solusi penyelesaian. Terutama berkaitan dengan realisasi pembayaran dana kehormatan dan tunjangan-tunjangan Veteran seperti layanan keringanan pembayaran biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal.

Selain itu keringanan biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang, jaminan pemeliharaan kesehatan, keringan biaya pendidikan dan bimbingan usaha kecil dan menengah termasuk hak-hak veteran yang memerlukan solusi penyelesaian.

Dari beberapa hak-hak tersebut beberapa telah mendapatkan payung hukum seperti keringanan biaya penggunanaan transportasi jasa angkutan penumpang milik negara. Dengan dikeluarkannya Permenhub Nomor 68 Tahun 2014 tanggal 3 Desember 2014, pemerintah memberikan potongan tarif atau reduksi kepada veteran RI paling sedikit 20%. Namun hal ini masih menjadi kendala karena keringanan biaya transportasi hanya dapat diberikan pada angkutan milik negara saja.  (ERA/SPD)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia