Irjen Kemhan Buka Taklimat Awal BPK RI Atas Pengadaan Alutsista 2016-Juli 2017, Pejabat Kemhan Diminta Terbuka

Rabu, 26 Juli 2017

-taklimat-awal-bpk-pengadaan-alutsistaJakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan) Letjen TNI Agus Sutomo membuka kegiatan Taklimat Awal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) Tahun 2016-Juli 2017, Rabu (26/7) di kantor Kemhan, Jakarta.

Acara pembukaan dihadiri oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan Laksda TNI Leonardi, Auditor Utama I BPK RI Heru Kreshna Reza dan sejumlah pejabat Inspektorat Jenderal, Asisten Perencanaan (Itjen), Asisten Logistik (Aslog) di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Hadir pula para Auditor dari BPK RI.

Bekenaan dengan kegiatan pemeriksaan BPK ini, Irjen Kemhan dalam sambutannya menekankan kepada Pejabat Kemhan dan TNI untuk terbuka, namun tetap berpedoman pada aturan yang berlaku agar semuanya berjalan lancar dengan koridor ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh BPK. Kemhan menyambut baik atas pelaksanaan pemeriksaan ini dan diharapkan hasilnya dapat membantu upaya perbaikan kinerja Kemhan dan TNI serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan pencapaian laporan keuangan Kemhan kedepan untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Lebih lanjut Irjen Kemhan berharap kepada seluruh pejabat terkait untuk dapat memanfaatkan moment pelaksanaan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK RI saat ini untuk mendapatkan arahan, dan masukan serta koreksi kinerja kedepan sehingga pekerjaan yang dilaksanakan benar – benar akuntabilitas, transparan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Dijelaskannya, salah satu kekhususan Kemhan dan TNI adalah terkait dengan pengadaan Alutsista, dimana dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan pada bab pegadaan khusus dan pengecualian bahwa Alustista TNI yang digunakan untuk kepentingan negara ditetapkan oleh Kemhan berdasarkan masukan dari Panglima TNI. “Kemudian ketentuan ini telah dijabarkan dalam Permenhan Nomor 17 Tahun 2004 tentang pelaksanaan pengadaan Alutsista di lingkungan Kemhan dan TNI”, tambahnya. (BDI/ACP)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia