Kemhan Pastikan Pengadaan Shukoi SU-35 dari Rusia Melalui Skema Imbal Beli

Selasa, 22 Agustus 2017

DSC_6943Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan RI memastikan telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Rusia tentang pengadaan pesawat tempur Shukoi SU-35 dari Rusia melalui skema imbal beli. Pengadaan pesawat tempur Shukoi SU-35 sebanyak 11 unit oleh Kemhan RI tersebut sebagai pengganti pesawat F-5 TNI AU dalam rangka modernisasi Alutsista TNI AU menuju Minimun Essential Force guna meningkatkan kemampuan pertahanan negara.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saat Konferensi Pers bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, menjelaskan tentang Kesepakatan Pengadaan Pesawat Shukoi SU-35 dari Rusia melalui skema imbal beli, Selasa (22/8) di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.

Lebih lanjut Menhan mengatakan, dalam pengadaan tempur Shukoi SU-35 ini Indonesia mendapatkan banyak keuntungan karena kesepakatan yang dicapai tidak hanya memuat imbal beli saja, tetapi juga ada offset, pelatihan atau training dan pemeliharaan.

“Pembelian juga disepakati, Indonesia diberi keleluasan untuk membuat tempat pemeliharaan. Jadi kalau sudah ada tempat pemeliharaan, jelas ada transfer teknologi. Kalau ada pemeliharaan tidak ada lagi dibawa-bawa lagi ke Rusia yang akan jauh mahal, bawa mesin kesana sangat mahal”, jelas Menhan.

Dengan adanya tempat pemeliharaan di dalam negeri, Indonesia juga akan mendapatkan banyak keuntungan, karena ada potensi negara-negara lainnya di ASEAN yang juga memiliki pesawat Shukoi yakni Malaysia dan Vietnam dapat melakukan pemeliharaan di Indonesia. “Dari pada jauh-jauh ke Rusia akan lebih murah bisa dilaksanakan di Indonesia. Jadi ada nilai tambah dari sisi ekonomi”, jelasnya.

Sedangkan dengan adanya kesepakatan imbal beli, maka Indonesia jugamendapatkan nilai tambah lainnya yakni adanya ekspor barang –barang Indonesia ke luar. Kesempakatan – kesepatan yang dicapai dalam pengadaan pesawat tempur Shukoi SU-35 tersebut menunjukan adanya konsistensi pemerintah melalui Kemhan dalam melaksanakan Undang Undan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Menhan juga menegaskan bahwa dalam pengadaan Pesawat Shukoi SU-35 ini dilaksanakan secara langsung melalui Government to Government (G to G) sehingga dapat dipastikan tidak melibatkan perantara atau pihak ketiga.

Sementara itu Menteri Perdagangan menyampaikan pelaksanaan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan ini memang memerlukan political will yang kuat sekali, dan hal tersebut sudah ditunjukan oleh Menteri Pertahanan beserta jajarannya di Kemhan dalam pengadaan pesawat Shukoi SU-35.

Menurutnya dengan adanya kesepakatan imbal dagang ini, maka sangat membantu sekali untuk neraca perdagangan Indonesia. Kalau tidak maka Indonesia hanya import saja, ini ada perimbangan didalam neraca perdagangan.

Dalam kesepatan imbal beli ini, Mendag mengungkapkan sudah bertemu dengan pihak Rostec yang secara resemi ditunjuk oleh Pemerintah Rusia untuk melakukan imbal beli itu, dan Pemerintah Indonesia juga sudah menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan koordinasi dari komiditi yang ada untuk diimbal dagangkan dengan pihak Rusia.

Diungkapkannya, semula Rusia meminta satu komoditi saja yakni karet, tetapi Pemerintah Indonesia menginginkan tidak hanya satu komoditi saja dan juga ingin menjual produk yang memiliki nilai tambah.“Sebagai contoh kalau karet, Indonesia tidak mengirim karet mentah saja. Pemerintah Indonesia juga menawarkan produk jadi furniture, CPO dengan turunannya, kopi dan berbagai hal yang lain. Ini akan ditindaklanjuti secara rinci”, jelasnya((BDI/JUL)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia