Menhan Dampingi Menkopolhukam Dalam Keterangan Pers Bahas Kemelut Pengadaan Senjata

Jumat, 6 Oktober 2017

menkopolhukan konpresJakarta – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Jumat (6/10) mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Politik Hukum dan HAM yang dipimpin Menkopolhukam Wiranto, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta. Rapat terbatas yang membahas mengenai proses pembelian dan pengadaan senjata tersebut juga dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmayanto dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Dalam keterangan pers Menkopolhukam Wiranto yang didampingi Menhan, Panglima TNI, Kapolri, Ka BIN, dan Dirut PT Pindad ini disampaikan bahwa upaya untuk memecah belah solidaritas aparat pertahanan dan keamanan negara adalah perbuatan yang sangat berbahaya dan harus dihentikan atau dinegralisir demi kepentingan bangsa dan negara.

Mengenai informasi dan perkembangan spekulasi mengenai pembelian pengadaan senjata oleh aparat keamanan telah dapat diselesaikan dalam rapat koordinasi di Kemenkopolhukam dengan penjelasan sebagai berikut;

Adanya banyak regulasi yang mengatur senjata api yang diundangkan sejak tahun 2948 sampai dengan tahun 2017 (4 UU,1 Perpu, 1 Inpres, 4 Peraturan Setingkat Menteri, 1 Surat Keputusan) mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang dari berbagai institusi. Karena itu, pemerintah akan segera melakukan pengkajian dan penataan ulang tentang berbagai regulasi pengaturan senjata api sampai kepada kebijakan tunggal.

Berkaitan dengan pengadaan SAGL 40×46 yang masih tertahan diBea Cukai Bandara Soekarno Hatta, akan segera dikeluarkan Rekomendasi dari Panglima TNI, dengan catatan amunisi tajamnya dititipkan ke Mabes TNI.

Saat menutup keterangan persnya kepada awak media Menkopolhukam Wiranto meminta kepada institusi negara maupun masyarakat untuk memahami hal ini dan tidak lagi dikembangkan di ruang publik. (DAS/RAP)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia