Kemhan dan Kemen ATR/BPN Lakukan Upaya Percepatan Pensertifikatan dan Penanganan Permasalahan Tanah

Jumat, 3 November 2017

SGY_0636Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) melakukan upaya percepatan pensertikatan dan penyelesaian permasalahan tanah aset Kemhan/TNI.

Upaya tersebut ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama tentang Pensertifikatan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Kemhan/TNI oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja bersama Sekjen Kemen ATR/BPN M. Noor Marzuki, Jum’at (3/11) di kantor Kemhan, Jakarta.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bersama Menteri ATR/BPN Dr. Sofyan A Djalil dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemhan, Kementerian ATR/BPN, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.

Penandatanganan Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemhan dan Kemen ATR/BPN Nomor : MoU/a/III/2017 yang ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menhan RI dan Menteri ATR/BPN.

Menhan dalam kesempatan tersebut mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah aset Kemhan/TNI.

Kepastian hukum terhadap aset tanah Kemhan/TNI menjadi mutlak diperlukan, guna menjamin agar pemanfaat aset – aset tersebut dalam kerangka kepentingan pertahanan negara tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari.

“Saya memandang penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting dalam menata dan memelihara aset negara. Kita harus memastikan jangan ada aset negara yang hilang. Hal ini juga merupakan pertanggungjawaban kepada rakyat.”, tandas Menhan.

Menhan mengungkapkan keyakinannya, dengan kerja sama dan koordinasi yang intens antara Kemhan dan Kemen ATR/BPN, maka penanganan aset negara akan dapat dilakukan secara terintegrasi dan terarah.

Selanjunya kepadaTIm Terpadu, Menhan berharap untuk segera menindaklanjuti isi Perjanjian Kerja Sama ini dengan mensosialisasikannya kepada seluruh Satker jajaran Kemhan/TNI maupun kantor Pertanahan Kota/Kabupaten jajaran Kemen ATR/BPN. “Kepada Satker Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan juga diminta untuk segera membantu kerja Tim Terpadu dengan penyiapan data pendukung”, tambahnya.

SGY_0624Sementara itu Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Kerja sama sangat diperlukan antara Kemhan dan Kemen ATR/BPN untuk melakukan percepatan pensertifikatan tanah dalam rangka penyelamatan aset negara.“Kita harus bekerja bersama, kita sangat memihak terhadap penyelamatan aset negara”, ungkapnya.

Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, saat ini tanah TNI yang terdata semuanya berjumlah 330.737 hektar, yang sudah bersertifikat baru 6732 hektar. Menurutnya, ini masih jauh lagi dibandingkan dengan tanah yang dimiliki. Persoalan di lapangan sangat rumit, tetapi kalau dengan Kemhan dan Kemen ATR/BPN dapat bekerja sama akan dapat diuraikan satu persatu dan disertifikatkan.

“Kalau bisa kita capai dalam satu dua tahun ini setengah bisa kita sertifikatkan, itu sangat akan membantu. Apalagi kalau bisa sebagian dapat disertifikatkan”, tambahnya. (BDI/SGY)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia