Kemhan dan Kemen ATR/BPN Tandatangani Perjanjian Kerja sama Tentang Pensertifikatan dan Penanganan Permasalahan Tanah

Jumat, 3 November 2017

Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pensertifikatan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Kemhan/TNI.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja bersama Sekjen Kemen ATR/BPN M. Noor Marzuki, Jum’at (3/11) di kantor Kemhan, Jakarta.

Penandatanganan yang disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bersama Menteri ATR/BPN Dr. Sofyan A Djalil dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemhan, Kementerian ATR/BPN, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemhan dan Kemen ATR/BPN Nomor : MoU/a/III/2017 yang ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menhan RI dan Menteri ATR/BPN.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini akan mempercepat proses pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI di seluruh wilayah Indonesia secara berkala setiap tahun sesuai dengan pembiayaan yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kedua pihak akan segera melaksanakan sosialisasi tentang Perjanjian Kerja Sama ini di jajarannya masing – masing hingga tingkat yang paling bawah. Kerja sama juga meliputi upaya peningkatan Sumber Daya Manusia melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, lokakarya, seminar dan kegiatan lainnya, sehingga seluruh aset negara yang dikelola oleh Kemhan dan TNI akan lebih tertata, tertib dan terjaga.

Demikian Siaran Pers Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia