Kemhan Adakan Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Anak

Kamis, 9 November 2017

HukumJakarta – Kementerian Pertahanan melalui Biro Hukum Setjen Kemhan menyelenggarakan penyuluhan hukum tentang perlindungan anak. Kegiatan  ini diadakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman perlindungan hukum terhadap anak bagi pegawai di lingkungan Kemhan. Hadir sebagai  narasumber  Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dan Asisten Deputi Perlindungan ABHS, KPP dan PA. Ali Khasan, S.H, M.H.

Penyuluhan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Kemhan terhadap pentingnya menjaga dan menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan dunia yang akhir-akhir ini menjadi perhatian serius masyarakat. Hal tersebut dikatakan Sekjen Kemhan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmaja dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kabag Luhkum Biro Hukum Setjen Kemhan Kolonel Chk Widarsono, M.H, S.H. , Kamis (9/11) di Kantor Kemhan.

Sekjen Kemhan sangat mengapresiasi diselenggarakannya kegiatan tersebut karena dapat memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman bagi pegawai di lingkungan Kemhan berkaitan dengan perlindungan terhadap anak. Karena anak merupakan karunia Tuhan yang perlu dijaga baik fisik maupun psikisnya.

Sekjen mengatakan, perlindungan anak merupakan suatu bidang pembangunan nasional, karena melindungi anak berarti melindungi manusia dan membangun manusia seutuh mungkin. Oleh karena mengabaikan perlindungan terhadap anak berarti tidak memantapkan proses pembangunan nasional. Upaya-upaya perlindungan anak harus dimulai sedini mungkin, agar kelak mereka dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. UU tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas dan berakhlak mulia serta sejahtera.

Lebih lanjut Sekjen Kemhan berharap penyuluhan hukum ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman peserta tentang bagaimana melakukan perlindungan terhadap anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penanaman sikap saling menghargai, menghormati, dan terus menjaga komunikasi dengan anak menjadi sangat penting karena anak merupakan investasi terbesar orang tua. Sebagai orang tua harus terus menanamkan dan memperkuat nilai-nilai keagamaan pada anak agar anak tumbuh dan memiliki nilai-nilai moral yang kokoh. 

Ketua Komnas PA, mengatakan maraknya pornografi dan pornoaksi memicu banyaknya kasus pelecehan seksual. “Hampir sebagian besar pelaku kalau ditanya pasti menjawab terinspirasi dari video porno. Jumlah warga yang mengakses video porno di Indonesia mencapai 45 juta jiwa. Sedangkan jumlah pelanggan internet berjumlah 85 juta jiwa,” ujar Ketua Komnas PA.

Saat ini, pelaku pelecehan seksual pada anak tidak lagi milik kaum yang berpendidikan rendah. Kalangan terdidik pun banyak yang menjadi pelaku. Predator anak sebagian besar adalah orang yang dekat dengan anak, bisa keluarga, guru, maupun tetangga.  Hal itu terjadi karena masih rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual bahkan ada pelaku yang mendapat vonis bebas. “Paling tinggi hanya tiga tahun. Hukuman 15 tahun juga sangat jaran Makanya Indonesia darurat perlindungan anak”, tegas Ketua Komnas PA. (WND/SSI)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia