DWP Setjen Kemhan Bekali Anggota dengan Pengetahuan Hukum Tentang UU ITE

Rabu, 6 Desember 2017

061217 Pertemuan 3 Bulanan DWP SetjenJakarta – Di era globalisasi ini hendaknya kita bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak bereaktif dalam menanggapi semua informasi maupun pemberitaan yang berkembang. Pesan tersebut disampaikan Ketua DWP Setjen Kemhan Ibu Lia Hadiyan Sumintaatmadja saat melakukan pertemuan perdana dengan anggota DWP Kemhan di kantor Kemhan, Rabu (6/12).

Oleh karenanya demi menghindari anggota DWP Setjen Kemhan dari jeratan hukum yang disebabkan oleh media sosial, dalam pertemuan tersebut, DWP Setjen Kemhan menghadirkan pakar hukum. Nara sumber yang ahli dibidangnya akan membekali anggota DWP Kemhan dengan pengetahuan hukum terkait dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Hadir sebagai pembicara yaitu Analis Madya Pelayanan Hukum Biro Hukum setjen Kemhan Kol. Sus. Bambang Widarto, S.H., M.H.

Dalam ceramah hukumnya, dijelaskan bahwa perkembangan globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia yang menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk perbuatan hukum baru.

Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting bagi perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat rentan untuk dirubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam hitungan detik.

Untuk itu, lanjut pembicara, kita perlu mengetahui hukum karena setiap warga negara dipandang tahu tentang hukum yang telah diundangkan dalam lembaran negara. Karena hukum memiliki akses yang dapat berakibat pada kita. Untuk itu kita perlu mengenali hukum agar terhindar dari jeratan hukum karena suatu kesalahan atau kelalaian kita. Mengingat dalam waktu dekat kita akan menghadapi Pilkada dan Pemilu maka kita harus bijak dalam menyikapi pemberitaan yang beredar.061217 Pertemuan DWP Setjen

Untuk menjaga keamanan cyber space dan terhindar dari jeratan hukum terdapat tiga pendekatan yang harus diperhatikan yaitu pendekatan aspek hukum, teknologi, sosial, budaya dan etika. Selain itu waspadai pula cyber bullying dalam media sosial yang dapat berdampak pada psikolgis seseorang.

Masih dalam rangkaian pertemuan tiga bulanan DWP Setjen Kemhan, di tempat yang sama juga diadakan pelatihan decoupage yang dipandu tim dari Lembaga Keterampilan dan Pelatihan (LKP) Karsa Garini, pimpinan Ibu Retno Anjar.

Decoupage berasal dari bahasa Perancis decouper berarti seni menempel dan menghias benda dengan menggunting atau menempelkan potongan bahan (biasanya kertas bermotif) dan kemudian dilapisi pernis atau pelitur. Sehingga terlihat seolah-olah dilukis pada objek yang diproses dengan teknik decoupage. (ERA/JLY)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia