Kemhan Tindaklanjuti Pidato Presiden Untuk Naikan Tunjangan Veteran RI

Rabu, 28 Maret 2018

280318 Sarasehan LVRIJakarta – Pemerintah telah berupaya memberikan penghormatan dan penghargaan kepada Veteran RI dengan memberikan kesejahteraan dan kemudahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran RI. Sampai saat ini, amanah tersebut belum seutuhnya direalisasikan oleh Kementerian/Lembaga terkait seperti PT Taspen, Kementerian Perhubungan, PT KAI, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, PT Garuda, PT Pelni dan Damri. Kepada K/L yang terkait dengan hak Veteran RI, Menhan berharap dapat segera merealisasikan amanat UU No.15/2012 tentang Veteran RI tersebut.

Sementara itu Kemhan telah menindaklanjuti Pidato Presiden pada Penutupan Kongres LVRI ke-IX di Jakarta tentang kenaikan tunjangan Veteran RI sebesar 25 persen. Demikian dikatakan Menhan RI Ryamizard Ryacudu dihadapan Ketua DPP LVRI Letjen TNI (Purn) Rais Abis dan anggota LVRI saat membuka Sarasehan Keveteranan RI di Kemhan Jakarta, Rabu (28/3).

Hal ini sejalan dengan tema yang diangkat dalam sarasehan yaitu, “Melalui Sarasehan Keveteranan RI Kita Wujudkan Regulasi yang dapat Menjaga Keberlangsungan dan Kesinambungan LVRI serta Kesejahteraan Veteran RI.”

Menhan mengungkapkan sudah sepatutnya negara memberi penghormatan dan penghargaan kepada veteran RI. Seperti amanah Presiden RI pertama pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 1961 bahwa “Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Para Pahlawannya.” Untuk itu sarasehan kali ini dirasa penting guna memberikan rasa keadilan kepada para Veteran RI.

Selain itu pemerintah juga patut memberikan penghargaan dan penghormatan serta hak-haknya kepada WNI yang terlibat dalam peristiwa atau pertempuran dalam menegakkan kedaulatan bangsa dan NKRI. Karena perjuangan para Veteran RI tidak terhenti setelah berjuang dan membela kemerdekaan Indonesia. Namun jiwa, semangat dan patriotisme serta nilai-nilai perjuangan para veteran RI tetap terpatri dalam sanubari para veteran RI. 280318 LVRI

Hal itulah yang harus diwariskan dan dilestarikan kepada generasi penerus bangsa Indonesia sehingga akan terjalin nuansa perjuangan antara para Veteran RI dengan generasi muda selaku penerus bangsa. Hal yang dapat dilestarikan adalah melalui penyebarluasan materi jiwa, semangat, nasionalisme 45.

Dalam kesempatan tersebut turut diluncurkan Aplikasi Informasi Layanan Publik, Sistem Informasi Veteran RI (Sisinfovet) oleh Ditjen Pothan Kemhan. Dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Tanda Kehormatan Veteran, Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan Veteran kepada Veteran RI oleh Menhan.

Selain itu Menhan juga menyerahkan 1 (satu) set komputer dan 1 (satu) set sarana siaran televisi satelit kepada Babinminvetcaddam (Badan Pembina Administrasi Veteran dan Cadangan KODAM) Kodam XVIII Kasuari. Setelah itu Menhan dan Ketua Umum DPP LVRI menandatangani MoU antara Kemhan dengan DPP LVRI tentang Sinergitas antara Kemhan dan LVRI dalam rangka Bela Negara dan kegiatan Kemhan lainnya. 

Dalam sambutan penutupnya, Sekjen mengatakan sarasehan ini dapat membuka peluang terciptanya komunikasi, koordinasi dan kerja sama yang lebih efektif antar kementerian/lembaga terkait dalam merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Adapun hal-hal yang perlu direvisi adalah memperluas penngertian dan definisi Veteran RI yang mewadahi setiap WNI yang terlibat dalam peristiwa atau pertempuran untuk menegakkan kedaulatan NKRI.  (ERA/SSI)

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia