Tanggapi Gugatan Avanti Communications Kemhan Siapkan Dua Strategi

Senin, 14 Mei 2018

Sejak Satelit Garuda dinyatakan keluar dari Slot Orbit 1230 BT pada 15 Januari 2015, mengakibatkan terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Sesuai ketentuan ITU (International Communication Union), yaitu suatu badan di bawah naungan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang bertanggungjawab di bidang telekomunikasi dunia termasuk di dalamnya pengaturan penempatan satelit di antariksa, telah menetapkan pada Pasal 11.49 menyatakan bahwa negara yang telah diberi hak pengelolaan akan diberi waktu untuk mengisi kembali dengan satelit lain dalam waktu 3 tahun. Apabila hal ini tidak dapat dipenuhi, maka berdasarkan peraturan ITU, hak negara pemilik yakni hak terhadap slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan negara lain.

Dengan kondisi tersebut, mengingat proses pembuatan satelit baru memerlukan waktu lebih dari 3 tahun, sementara slot tersebut harus segera terisi sebelum tenggat waktu habis, Kemhan mengadakan kontrak sewa satelit floater (satelit sementara pengisi orbit) dengan Avanti Communications Ltd untuk mengisi Slot Orbit 1230 BT, sementara menunggu satelit baru diluncurkan. Upaya ini harus dilakukan oleh Kemhan dalam rangka menyelamatkan Slot Orbit dan Spektrum Frekuensi L-Band agar Indonesia tidak kehilangan hak atas pengelolaan. Sesuai kontrak, pihak Avanti menempatkan Satelit Artemis pada Slot Orbit 1230 BT terhitung mulai tanggal 12 November 2016.

Kemhan melakukan langkah-langkah yang cepat dan strategis, sehingga berhasil menyelamatkan Slot Orbit 1230 BT sampai dengan 1 November 2020.

Adapun langkah yang diambil oleh Kemhan tersebut, berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas yang dilaksanakan tanggal 4 Desember 2015 yang telah memerintahkan agar Slot Orbit 1230 BT tersebut diselamatkan untuk kemudian dikelola oleh Indonesia. Karena apabila Kemhan dan Kemkominfo tidak melakukan langkah-langkah penyelamatan maka hak pengelolaan Slot Orbit 1230 BT tersebut akan hilang sejak Januari 2018.

Permasalahan dengan Avanti sejak Kemhan tidak dapat memenuhi pembayaran sewa satelit sejak akhir tahun 2016 s.d. 2017 sesuai kontrak. Setelah berbagai upaya negoisasi dilakukan oleh Kemhan menemui kegagalan, maka Avanti secara resmi

mengajukan gugatan pada 10 Agustus 2017 melalui LCIA (London Courts of International Arbitration) dan mengeluarkan Satelit Artemis dari Slot Orbit 1230 BT pada Bulan November 2017.

Dalam menghadapi gugatan dari Perusahaan Avanti Communication, Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan menanggapi dengan menyiapkan opsi dua strategi.

Kedua strategi yang dimaksud adalah, strategi pertama, Non-Litigasi” yakni penyelesaian melalui jalur perdamaian atau negosiasi. Strategi ini membutuhkan dukungan anggaran yang harus dipenuhi dalam waktu sangat terbatas. Sedangkan strategi kedua, yaitu Litigasi” adalah penyelesaian melalui jalur hukum dan saat ini Menhan telah bekerjasama dengan Jaksa Agung RI dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili

Pemerintah guna menghadapi Arbitrase Internasional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 dan PPNo 38 Tahun 2010.

Sementara proses sidang masih berlangsung sampai dengan saat ini yang diperkirakan akan selesai akhir tahun 2018. Kemhan berharap semua pihak memberikan dukungan kepada Pemerintah Indonesia agar permasalahan ini segera dapat diatasi dengan baik. Di sisi lain, apabila pemerintah tidak menindaklanjuti upaya yang sudah dilakukan Kemhan, maka berdasarkan ketentuan pasal 11.49, maka Slot orbit digunakan negara lain, hak atas layanan satelit bergerak akan hilang dan selamanya bergantung pada pihak asing yang akan melemahkan pertahanan Indonesia.

Pentingnya mempertahankan Slot Orbit 1230 BT

Perlu menjadi bahan pertimbangan bersama, bahwa dalam sistem pertahanan negara yang kuat diperlukan dukungan sistem komunikasi yang terintegrasi, kerahasiaan terjamin, mampu untuk menghubungkan satuan-satuan yang bergerak dengan mobilitas tinggi, mampu menjangkau tempat-tempat terpencil di darat, laut, dan udara di seluruh wilayah Indonesia serta sistem komunikasi pertahanan juga harus tahan terhadap cuaca ekstrim.

Keberadaan Satelit L-Band di Slot Orbit 1230 BT dapat memenuhi kriteria kebutuhan tersebut karena memiliki kemampuan untuk menjangkau daerah-daerah dan pulau-pulau terpencil di Indonesia yang merupakan negara kepulauan, komunitas maritim, vessel monitoring system, komunikasi untuk monitoring bencana seperti search and rescue serta komunikasi pertahanan dan keamanan

Selain itu keberadaan satelit Indonesia di Slot Orbit 123° BT menjadi sangat penting dan vital bagi Pertahanan Negara Indonesia mengingat letaknya berada tepat di tengah-tengah wilayah yurisdiksi Indonesia atau kira-kira berada di atas Pulau Sulawesi.

Demikian Siaran Pers Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia