Menhan : 7 Rumah Sakit Kemhan dan TNI Menjadi BLU

Senin, 6 Agustus 2018

DSC_2454Jakarta – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menerima Penyerahan Surat Keputusan 7 (Tujuh) Rumah Sakit Kemhan dan TNI yang sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Senin (6/8), di Kantor Kemhan Jakarta.

Menhan mengatakan bahwa sesuai UU No. 34 tentang TNI Pasal 51 mengamanatkan bahwa prajurit TNI mendapatkan perawatan kesehatan yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit di lingkungan Kemhan dan TNI. “Gelar Rumah Sakit Kemhan dan TNI didasarkan atas dislokasi pasukan TNI disuatu wilayah, sehingga tugas utamanya adalah untuk memberikan pelayanan areal service kesehatan yang prima kepada segenap prajurit TNI/PNS Kemhan, keluarganya serta para purnawirawan”, ujar Menhan. `

Dengan adanya status BLU akan memberikan dampak yang nyata dan cukup cepat mengenai kinerja dan juga dari sisi kemampuan kesehatan keuangan. Dari Ketujuh Rumah Sakit yang BLU tersebut yaitu 5 (Lima) untuk TNI AD, 1 (Satu) untuk TNI AL dan 1 (Satu) untuk TNI AU.

Lebih lanjut Menhan Instruksikan kepada seluruh Rumah Sakit yang telah ditetapkan menjadi BLU agar mengelola amanah sebagai Rumah Sakit Kemhan dan TNI, dikelola secara transparan dan akuntabel, serta dapat memberikan pelayanan prima yang terbaik yang tidak menghilangkan jati diri sebagai rumah sakit milik Kemhan dan TNI.

Rumah Sakit Kemhan dan TNI yang telah dikelola BLU “Harus tetap mengutamakan pelayanan prioritas terhadap anggota TNI/PNS Kemhan, purnawirawan, dan keluarganya. Dengan adanya dewan pengawas yang telah dibentuk dari masing-masing Angkatan bertugas untuk tetap menjaga dan menjamin kendali rumah sakit tetap dibawah Kemhan dan TNI”, tegas Menhan.

Turut hadir pada acara tersebut Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, Asrenum Panglima TNI, Asrena Kasad, Aspers Kasal, Aslog Kasau, Kepala Auditor BPK RI serta Para Kepala Rumah Sakit Angkatan. (WND/RAF)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia