RUU PSDN Untuk Hanneg Diperlukan Untuk Mewujudkan Sistem Pertahanan Semesta

Rabu, 8 Agustus 2018

JakartaWawancara Dirjen Pothan dengan wartawan Republika – Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si., mengatakan, Rancangan Undang Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) untuk Pertahanan Negara diperlukan untuk menata dan mengelola seluruh Sumber Daya Nasional untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung terwujudnya sistem pertahanan semesta.

“Dengan RUU PSDN ini, diharapkan seluruh potensi nir militer bisa tertata dan terkelola dengan baik, sehingga bisa mendukung sistem pertahanan negara yang bersifat semesta”, ungkap Dirjen Pothan Kemhan Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si., Rabu (8/8) saat menerima wawancara Wartawan Republika di kantor Ditjen Pothan Kemhan, Jakarta. Turut mendampingi Dirjen Pothan Kemhan dalam kesempatan tersebut Kapuskom Publik Brigjen Totok Sugiharto.

Lebih lanjut Dirjen Pothan Kemhan menjelaskan, sistem pertahanan semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional yang meliputi Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan Buatan serta Sarana dan Prasarana.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara besar dengan jumlah penduduk yang banyak dan memiliki wilayah yang luas. Sedangkan saat ini jumlah tentara tidak cukup rasionya, untuk itu perlu pelibatan Sumber Daya Nasional.

Lebih lanjut Dirjen Pothan Kemhan mengungkapkan, saat ini RUU PSDN untuk Pertahanan Negara sedang diajukan ke Badan Legislasi DPR RI untuk segera dibahas. Diharapkan semua pihak mendukung agar RUU PSDN dapat segera disyahkan menjadi Undang Undang sehingga ada dasar hukum dalam pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

Semua Sumber Daya Nasional yang nir militer didata dan ditata sehingga suatu saat ketika terjadi darurat dapat dipakai untuk mendukung menjadi komponen cadangan. Bila Sumber Daya Nasional sudah tertata dengan baik, juga akan menjadi detern effect dan setiap saat dapat dikerahkan untuk kepentingan pertahanan negara.

“Sedangkan Sumber Daya Alam dalam keadaan damai dipergunakan untuk kesejahteraan, dan dalam keadaan perang akan menjadi cadangan material startegis. Sarana dan prasarana saat darurat juga bisa digunakan untuk kepentingan pertahanan, seperti dermaga, hutan dan jalan tol”, tambahnya.

Meskipun RUU tersebut belum disahkan, namun Kemhan terus melakukan sosialisasi dan meningkatkan pemahaman kepada semua pihak baik instansi, lembaga baik pemerintah maupun swasta terutama di daerah bahwa negara bukan ingin menguasai, tetapi memberikan pemahaman bahwa Sumber Daya Nasional bila diperlukan dapat dipergunakan untuk kepentingan pertahanan negara. (BDI/SGY)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia