Kemhan Komitmen Terhadap UU No.9 Tahun 2013 Tentang Terorisme

Rabu, 15 Agustus 2018

SSI_2641JakartaKementerian Pertahanan Republik Indonesia sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dan dibuatnya Undang-Undang No. 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. Untuk memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman bagi pegawai di lingkungan Kemhan. Berkaitan dengan hal tersebut merupakan bentuk komitmen Kemhan dalam pemberantasan terorisme.

Demikian sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Marsma TNI Bambang Eko S.H, M.H,. Rabu (15/8), di Kantor Kemhan, Jakarta.

Sekjen mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan tujuan nasional perlu adanya tindakan tegas terhadap segala bentuk ancaman yang menggangu kedaulatan negara, termasuk ancaman tindak pidana terorisme dan aktivitas yang mendukung terjadinya terorisme. “Terorisme merupakan kejahatan internasional yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup”, ungkap Sekjen Kemhan.

Sebagaimana tercantum dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Hal tersebut mengisyaratkan bahwa pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memelihara kehidupan warga negaranya yang aman, damai, sejahtera serta aktif dalam kegiatan perdamaian dunia.

Upaya pemberantasan tindak pidana terorisme selama ini dilakukan secara konvensional, yakni dengan menghukum, dan menggunakan sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana, karena tindak pidana terorisme tidak mungkin dapat dilakukan tanpa didukung oleh tersedianya dana, menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung.

Lebih lanjut Sekjen mengatakan “Teroris tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya bantuan dari orang perseorangan ataupun korporasi yang biasa disebut dengan partisipan untuk menunjang kelancaran kegiatan tersebut”, tegas Sekjen.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan para peserta dapat menambah pengetahuan, pemahaman dan mengerti tentang tindak pidana pendanaa terorisme. Dengan demikian, warga Kemhan dapat benar-benar terhindar dari perilaku dan dapat mewaspadai segala bentuk tindakan serta paham terorisme”, jelas Sekjen Kemhan.

Hadir narasumber Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bapak Fitriyadi Muslim, S.H, M.H,. dan dari Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), para pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kemhan serta para peserta penyuluhan hukum. (WND/SSI)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia