Kemhan Sebagai Pengemban Fungsi Kebijakan Pertahanan Negara

Selasa, 28 Agustus 2018

SGY_2870Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja Membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Pertahanan Negara (Rakor Jakhanneg) TA. 2018. Selasa (28/8), di Kantor Kemhan, Jakarta.

Sekjen mengatakan, “Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai salah satu pengemban fungsi di bidang pertahanan, merumuskan kebijakan pertahanan negara dalam mensukseskan kebijakan untuk kesejahteraan dan keamanan, serta menghasilkan hal-hal yang positif bagi penyelenggaraan pertahanan negara”, ujar Sekjen.

Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat memiliki tujuan nasional, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kebijakan pertahanan negara disusun berdasarkan visi misi pemerintah yang juga merupakan visi misi pertahanan negara”, tegas Sekjen Kemhan.

Rakor yang pokok-pokok pembahasannya adalah tinjauan peran pelaksana tugas pokok Kemhan di daerah dalam menyiapkan pertahanan sejak dini melalui sinergitas pertahanan negara pusat dan daerah. Rakor diikuti oleh berbagai kalangan dari 34 provinsi. Mulai dari pejabat Teritorial TNI AD, pejabat Potmar TNI AL di daerah, pejabat Potdirga TNI AU di daerah, Kakesbangpol Provinsi dan Bappeda Provinsi.

Sekjen berharap kepada semua pemangku kepentingan di bidang pertahanan negara “Perlunya persamaan persepsi, koordinasi, peran aktif dapat dijabarkan dan diimplementasikan untuk membangun komitmen nasional dalam penyelenggaraan pertahanan negara pada lingkup Kementerian/Lembaga sampai dengan pemerintah daerah”, ujar Sekjen.

Penyelenggaraan pertahanan negara melibatkan semua pihak, tidak hanya TNI sebagai kekuatan utama, melainkan juga melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait dan peran serta masyarakat sebagai wujud dari Sishanta sesuai pasal 30 UUD 1945.

SGY_2909Sekjen menekankan bahwa pertahanan negara merupakan manfaat yang tak ternilai seberapa besar anggaran yang dialokasikan oleh negara, namun demikian merupakan hal yang mutlak dalam kehidupan negara serta penopang terhadap tegaknya NKRI.

Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya sinkronisasi dan sinergitas diantara Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam mendukung penjabaran visi, misi dan program prioritas (Nawa Cita) pertahanan negara, melalui sosialisasi kebijakan umum pertahanan negara tahun 2015-2019 dan instansi vertikal Kementerian Pertahanan, tata ruang wilayah pertahanan dan pembangunan wilayah perbatasan, serta konsep bela negara.

Pembinaan bela negara dilaksanakan pada lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pekerjaan. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, maka dibutuhkan pembinaan bela negara yang diselenggarakan secara simultan, terpadu, dan menyeluruh serta berlanjut, selaras dengan sasaran pembangunan nasional.

Lebih lanjut Sekjen mengatakan, Rakor Jakhanneg Tahun 2018 ini menjadi hal yang penting untuk menyiapkan pertahanan sejak dini melalui bela negara di berbagai wilayah Indonesia. Indonesia terus berkomitmen mendorong terciptanya perdamaian, keamanan, stabilitas dan kesejahteraan dalam pergaulan dunia melalui politik bebas aktif. Tentunya semua itu harus dilakukan secara sinergis antara pemerintah pusat dan daerah. (WND/SGY)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia